Kata “anjay” belakangan ramai diperbincangkan di media sosial dan memicu perdebatan mengenai makna serta dampaknya dalam pergaulan. Perbincangan ini salah satunya dipicu oleh youtuber Lutfi Azigal yang menyampaikan bahwa “anjay” berasal dari kata dasar “anjing” dan ia mengkhawatirkan penggunaan yang tidak tepat dapat merusak moral bangsa.
Menanggapi polemik tersebut, organisasi non-pemerintah Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengeluarkan edaran yang merekomendasikan penghentian penggunaan kata “anjay” karena dinilai berpotensi merendahkan martabat seseorang. Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, juga menyatakan bahwa penggunaan kata tersebut dapat terancam tindak pidana karena termasuk kekerasan verbal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun, dari sudut pandang linguistik forensik—bidang yang menganalisis penggunaan bahasa sebagai alat bantu pembuktian di peradilan—penilaian terhadap sebuah kata tidak dapat dilepaskan dari konteks pemakaiannya. Dalam pandangan ini, kata “anjay” dinilai tidak serta-merta perlu dibawa ke ranah hukum apabila maknanya dipahami berdasarkan situasi saat kata itu digunakan.
Konteks menjadi kunci untuk mengetahui arti sebuah kata, terutama ketika kata tersebut belum tercatat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), seperti “anjay”. Kata ini disebut sebagai bahasa gaul baru yang berkembang di kalangan generasi muda. Dalam perkara yang melibatkan kata-kata yang belum terdaftar di kamus, ahli linguistik forensik umumnya menelusuri makna melalui konteks pemakaian di masyarakat.
Ahli bahasa dari Amerika Serikat, Deborah Schiffrin, menekankan pentingnya memahami konteks dalam linguistik forensik untuk membaca makna sebuah kata di tengah masyarakat. Analisis konteks ini dapat dilakukan melalui pendekatan fungsionalis atau pragmatis yang menelusuri fungsi sebuah kata berdasarkan penggunaannya dalam interaksi sosial.
Dalam kerangka Schiffrin, terdapat delapan unsur untuk menganalisis penggunaan bahasa: latar, peserta, tujuan, amanat, cara, sarana, norma, dan jenis pertemuan. Pada unsur latar, “anjay” digambarkan lazim digunakan oleh kaum muda dalam situasi santai—misalnya saat berkumpul di kafe atau setelah pulang sekolah dan kuliah. Dari sisi peserta, kata ini kerap muncul di kalangan anak muda perkotaan, terutama komunitas pergaulan tertentu.
Unsur tujuan dan amanat menunjukkan bahwa “anjay” umumnya muncul dalam percakapan akrab sebagai ungkapan atau ekspresi, termasuk untuk menyatakan kekaguman, misalnya, “Anjay, mobil itu keren bingit!” Pada unsur cara, percakapan yang memuat kata tersebut digambarkan berlangsung santai, hangat, dan akrab, kerap diselingi gurauan. Sarana pemakaian juga menjadi perhatian: dalam contoh yang dibahas, kata “anjay” digunakan secara lisan.
Unsur norma menekankan bahwa kata ini cenderung dipakai di antara anak muda yang memiliki hubungan akrab. Sementara unsur jenis pertemuan menempatkan “anjay” sebagai bagian dari bahasa gaul, yakni kreasi bahasa anak muda pada generasi milenial.
Berdasarkan analisis tersebut, “anjay” disimpulkan sebagai simbol keakraban yang dalam banyak penggunaan bermakna kekaguman. Kesimpulan itu mengarah pada pandangan bahwa kata ini tidak perlu masuk ke ranah hukum apabila tidak dipakai sebagai hinaan, makian, alat untuk menyerang seseorang, atau memicu konflik.
Perdebatan ini sekaligus menyoroti peran sosial bahasa. Cara sebuah kelompok berkomunikasi dapat dipahami dengan mendefinisikan secara jelas praktik bahasa di dalam komunitasnya. Pendekatan fungsionalis membantu melihat bagaimana sebuah kata dituturkan dalam konteks tertentu, termasuk pengetahuan tentang dialek, situasi multilingual, serta ragam bahasa yang digunakan anak muda.
Meski “anjay” dinilai termasuk kata kasar, penilaian terhadapnya bergantung pada konteks pemakaian yang cair dalam pergaulan. Karena itu, pemahaman konteks menjadi hal penting sebelum sebuah kata dinilai sebagai masalah hukum.