BERITA TERKINI
PNS di Gresik Jadi Tersangka Pelemparan Bus Trans Jatim, Terancam Sanksi Etik

PNS di Gresik Jadi Tersangka Pelemparan Bus Trans Jatim, Terancam Sanksi Etik

Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik berinisial SD (49) kini berstatus tersangka dalam kasus pelemparan Bus Trans Jatim menggunakan batu. Kasus ini berpotensi berujung pada pemberian sanksi etik terhadap yang bersangkutan.

Zurron Arifin, Kepala Bidang Statistik dan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemkab Gresik, menyatakan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu memastikan status kepegawaian SD sebelum menindaklanjuti proses pemberian sanksi.

"Konfirmasi dari Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, pihaknya akan memastikan kembali status kepegawaian dari tersangka," ungkap Zurron saat dikonfirmasi pada Selasa, 20 Januari 2026.

Lebih lanjut, Zurron menjelaskan bahwa sanksi etik hanya akan dijatuhkan apabila status ASN SD sudah dipastikan dan setelah adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah) dari pengadilan.

"Terkait dengan sanksi etik kepegawaian akan diberikan setelah ada keputusan hukum tetap dari pihak berwajib," tambahnya.

Kronologi Kejadian

Insiden pelemparan Bus Trans Jatim terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Raya Daendels, Kabupaten Gresik. Pelaku, yang berdomisili di Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, melakukan aksi tersebut saat mengendarai sepeda motor menuju tempat kerjanya.

Menurut penjelasan AKP Arya Widjaya, Kasat Reskrim Polres Gresik, kejadian bermula ketika Bus Trans Jatim yang melaju di jalan tersebut diduga menyalip dan berjalan melawan arah sehingga hampir menabrak pelaku.

Pelaku mengaku sudah sering mengalami kejadian serupa dan merasa terancam keselamatannya. Oleh karena itu, ia membawa batu dari rumah untuk berjaga-jaga apabila terjadi hal yang membahayakan.

"Batu dibawa pelaku dari rumah dengan tujuan berjaga-jaga sewaktu-waktu terjadi seperti yang diterangkan pelaku. Alasan pelaku karena merasa hampir tertabrak, namun tindakan merusak fasilitas umum tidak dibenarkan oleh hukum," ujar AKP Arya pada Jumat, 16 Januari 2026.