Masuknya Freeport Sulphur Company ke Papua pada 1967 selama ini kerap dipahami sebagai bagian dari kebijakan ekonomi Orde Baru di bawah Presiden Soeharto. Namun sebuah policy paper terbaru dari Universitas Indonesia menyajikan sudut pandang berbeda: kehadiran Freeport dinilai memiliki akar kausal yang lebih panjang dan terkait dengan strategi diplomasi Presiden Soekarno sejak dekade 1950-an.
Policy paper berjudul “Diplomasi Soekarno dan Hadirnya Freeport: Kausalitas antara Strategi Leverage Geopolitik Indonesia dalam Perebutan Irian Barat (1950–1963) dan Konsesi Pertambangan Freeport Pasca-Integrasi (1967)” itu disusun oleh Danny Kunto Wibisono, mahasiswa Program Magister Kajian Stratejik Intelijen Universitas Indonesia.
Dalam papernya, penulis menguraikan bagaimana sejak awal kemerdekaan Soekarno menempatkan Irian Barat sebagai simbol “kemerdekaan yang belum selesai”. Setelah jalur diplomasi multilateral di Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak membuahkan hasil pada 1950-an, Indonesia disebut beralih ke strategi tekanan geopolitik.
Soekarno digambarkan memanfaatkan rivalitas Perang Dingin dengan membangun kedekatan yang nyata dengan Uni Soviet. Puncaknya terjadi pada 1960–1961 ketika Indonesia memperoleh paket persenjataan besar dari Moskow, termasuk kapal selam, pesawat tempur, dan kapal perang. Langkah itu dinilai menciptakan tekanan strategis terhadap Amerika Serikat yang khawatir Indonesia akan sepenuhnya masuk ke orbit Blok Timur.
Tekanan militer tersebut, ditambah eskalasi konflik seperti Pertempuran Laut Aru pada Januari 1962, disebut turut mendorong perubahan sikap Washington. Di bawah Presiden John F. Kennedy, Amerika Serikat kemudian memainkan peran kunci dalam mendorong Belanda menyerahkan Irian Barat kepada Indonesia melalui Perjanjian New York 1962.
Jejak Freeport sebelum 1967
Salah satu temuan utama policy paper itu menyebut hubungan awal Freeport dengan Indonesia ternyata sudah terbentuk sebelum Soekarno lengser. Berdasarkan dokumen arsip dan penelitian sejarawan internasional yang dirujuk, Freeport mulai memposisikan diri sejak 1959 setelah memverifikasi deposit tembaga di Ertsberg, Papua.
Pada periode 1961–1962, perusahaan tersebut tercatat bernegosiasi dengan pejabat militer Indonesia, termasuk Soeharto yang saat itu menjabat Panglima Komando Mandala—jabatan yang disebut diberikan langsung oleh Soekarno. Policy paper juga mengungkap adanya preliminary arrangement antara Freeport dan pejabat Indonesia pada April 1965, sekitar enam bulan sebelum peristiwa G30S, ketika Soekarno masih menjabat Presiden.
Fakta ini, menurut penulis, menantang narasi yang selama ini menganggap Freeport baru masuk setelah rezim Orde Baru berdiri.
Kontrak 1967 dan sinyal politik
Meski inisiasi hubungan disebut terjadi lebih awal, kontrak resmi Freeport baru ditandatangani pada 7 April 1967 oleh pemerintahan Soeharto. Kontrak tersebut menjadi investasi asing pertama Orde Baru dan memberikan berbagai kemudahan kepada Freeport, mulai dari hak eksklusif penambangan hingga pembebasan pajak pada tahap awal.
Policy paper itu menilai kontrak Freeport memiliki fungsi ganda: sebagai proyek ekonomi sekaligus sinyal politik kepada Amerika Serikat bahwa Indonesia pasca-Soekarno membuka diri terhadap kapital Barat.
Soekarno disebut “arsitek tak sengaja”
Kesimpulan penelitian menyebut Soekarno sebagai “arsitek tak sengaja” dari kehadiran Freeport. Soekarno dinilai tidak pernah berniat membuka Papua bagi eksploitasi korporasi asing. Namun strategi geopolitiknya dalam perebutan Irian Barat—yang disebut berhasil secara politik dan diplomatik—dipandang menciptakan kondisi struktural yang memungkinkan Freeport beroperasi di Papua pada era berikutnya.
Dalam kerangka itu, Freeport digambarkan sebagai aktor strategis dengan perencanaan jangka panjang, sementara perubahan rezim dari Soekarno ke Soeharto menjadi momen eksekusi akhir dari rencana tersebut.
Catatan soal Papua
Policy paper tersebut juga menyoroti bahwa rakyat Papua disebut tidak pernah dilibatkan secara bermakna dalam rangkaian proses, mulai dari diplomasi internasional, preliminary arrangement 1965, kontrak Freeport 1967, hingga Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) 1969. Dampaknya, menurut paper itu, konflik sosial, ketimpangan ekonomi, dan persoalan lingkungan terus berlanjut hingga kini.
Penulis merekomendasikan audit historis kontrak sumber daya alam di Papua, penguatan mekanisme persetujuan masyarakat adat (FPIC), serta pengembangan kapasitas analisis intelijen ekonomi negara dalam membaca kepentingan korporasi asing.

