BERITA TERKINI
Polres Kepulauan Tanimbar Sosialisasikan KUHP Baru Terkait Miras Jelang Idulfitri

Polres Kepulauan Tanimbar Sosialisasikan KUHP Baru Terkait Miras Jelang Idulfitri

Polres Kepulauan Tanimbar melalui Satuan Tugas (Satgas) Preemtif menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa edukasi dan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, kepada masyarakat di Kota Saumlaki, Senin (19/01/26). Kegiatan ini dilakukan untuk mendukung terciptanya situasi keamanan yang kondusif menjelang Hari Raya Idulfitri.

Sosialisasi dipimpin Kasatgas Preemtif AKP J. Samponu, didampingi Aipda J.V. Andries dan Brigpol S. Nusmese. Sasaran kegiatan meliputi pedagang, pengemudi ojek, serta masyarakat umum, dengan fokus pada pemahaman aturan hukum yang memuat sanksi lebih tegas terkait minuman keras (miras).

Dalam penyampaian materi, AKP J. Samponu menekankan sejumlah ketentuan penting dalam KUHP Baru. Salah satunya adalah Pasal 316 tentang mabuk di tempat umum, yang mengatur bahwa setiap orang yang mabuk di tempat umum dan mengganggu ketertiban atau membahayakan orang lain dapat dikenai pidana denda maksimal Kategori II sebesar Rp10.000.000.

Selain itu, Pasal 424 mengatur sanksi bagi pihak yang menjual atau memberikan minuman memabukkan kepada orang yang sudah dalam keadaan mabuk dengan ancaman pidana penjara 1 tahun, serta kepada anak di bawah umur dengan ancaman pidana penjara 2 tahun.

AKP J. Samponu juga menyoroti ketentuan sanksi yang lebih berat apabila tindakan memaksa orang minum miras menimbulkan akibat fatal. Bila menyebabkan luka berat, pelaku dapat dipidana 5 tahun penjara, dan jika menyebabkan kematian ancaman pidana meningkat hingga 7 tahun penjara.

“Kami mengimbau warga agar mematuhi undang-undang yang telah ditetapkan pemerintah. Larangan ini bertujuan murni untuk menjaga ruang publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar agar tetap aman, nyaman dan bebas dari gangguan kamtibmas yang dipicu oleh miras,” kata AKP J. Samponu.

Selain edukasi hukum, Satgas Preemtif mengajak masyarakat ikut menjaga stabilitas keamanan menjelang Idulfitri. Dalam kegiatan tersebut, polisi juga kembali memperkenalkan layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi 24 jam secara gratis.

“Jika melihat atau mengalami gangguan keamanan, segera hubungi Call Center 110. Hal ini agar personel kepolisian dapat segera bertindak lebih cepat di lapangan,” tambahnya.

Melalui kegiatan preemtif ini, kepolisian berharap kesadaran hukum masyarakat meningkat sehingga angka tindak pidana akibat pengaruh miras dapat ditekan, khususnya di wilayah hukum Polres Kepulauan Tanimbar.