BERITA TERKINI
PT Oil Terminal Karimun Klarifikasi Terkait Rujukan dalam Regulasi Sanksi Uni Eropa soal Minyak Rusia

PT Oil Terminal Karimun Klarifikasi Terkait Rujukan dalam Regulasi Sanksi Uni Eropa soal Minyak Rusia

PT Oil Terminal Karimun (OTK) menyampaikan klarifikasi menyusul terbitnya Peraturan Dewan (UE) 2026/506 tertanggal 23 April 2026, yang mengubah Peraturan (UE) Nomor 833/2014 tentang tindakan pembatasan terkait aksi Rusia yang dinilai mengganggu situasi di Ukraina. OTK menyatakan perlu meluruskan posisi hukum dan faktual perusahaan karena rujukan terhadap OTK dalam regulasi tersebut disebut telah banyak disalahpahami.

Menurut OTK, sejak awal perusahaan maupun terminalnya tidak ditetapkan sebagai badan hukum yang dikenai sanksi berdasarkan peraturan tersebut. OTK menegaskan rujukan yang muncul hanya berkaitan dengan daftar infrastruktur atau lokasi dalam lampiran yang memuat pelabuhan dan infrastruktur.

OTK juga menekankan frasa “Terminal Minyak Karimun, Indonesia” bukan nama hukum terdaftar dari PT Terminal Minyak Karimun, bukan sebutan perusahaan OTK, dan tidak dapat diartikan sebagai penetapan PT Terminal Minyak Karimun sebagai entitas hukum yang dikenai sanksi. Meski demikian, perusahaan menyatakan tidak menerima dasar faktual atas pencantuman rujukan tersebut karena dinilai menimbulkan kekhawatiran serius terhadap reputasi OTK, pihak-pihak terkait, serta bisnis sah yang dijalankan di fasilitas itu dalam yurisdiksi dan kerangka regulasi Indonesia.

Dalam pernyataannya, OTK menolak anggapan bahwa pihaknya secara sadar terlibat dalam penghindaran sanksi, aktivitas armada bayangan, praktik pengiriman yang menipu, dokumentasi kargo palsu, atau aktivitas lain yang bertujuan melemahkan sanksi maupun peraturan maritim yang berlaku.

Untuk membantu pelanggan, bank, perusahaan asuransi, mitra, dan pemangku kepentingan lainnya memahami implikasi hukum dari paket sanksi Uni Eropa, OTK menjelaskan posisinya dalam tiga tingkatan kerangka sanksi Uni Eropa. Pertama, kategori entitas hukum yang dikenai sanksi atau pihak yang diblokir, yang mencakup pembekuan aset dan pembatasan langsung terhadap perusahaan atau orang tertentu. OTK menyatakan tidak tercantum dalam kategori ini.

Kedua, kategori operator atau perusahaan terdaftar yang dikenai pembatasan langsung, seperti perusahaan, pedagang, lembaga keuangan, operator kapal, atau pihak lawan yang dikenai pembatasan khusus Uni Eropa. OTK juga menyatakan tidak termasuk dalam kategori tersebut.

Ketiga, kategori infrastruktur terdaftar atau lokasi yang dirujuk, yang mencakup pelabuhan, bendungan, atau infrastruktur lain yang dicantumkan dalam lampiran untuk tujuan Pasal 5ae. OTK menyebut pada kategori inilah frasa “Terminal Minyak Karimun, Indonesia” muncul. Namun, OTK menegaskan frasa itu bersifat deskriptif sebagai rujukan infrastruktur atau lokasi dan tidak boleh ditafsirkan sebagai penetapan hukum atau sanksi terhadap PT OTK.

OTK menyatakan regulasi Uni Eropa tersebut tidak memberlakukan pembekuan aset kepada OTK, tidak menetapkan OTK sebagai orang atau perusahaan yang dikenai sanksi, serta tidak menyatakan OTK dimiliki, dikendalikan, dioperasikan oleh, atau bertindak atas nama pihak yang dikenai sanksi.

Menurut OTK, dampak hukum rujukan itu terkait dengan pembatasan ruang lingkup transaksi yang dapat dilakukan operator Uni Eropa dan pihak yang diatur Uni Eropa dengan infrastruktur yang terdaftar, dengan tetap tunduk pada pengecualian dan batasan hukum Uni Eropa yang berlaku. OTK menilai hal tersebut tidak boleh disalahartikan sebagai larangan global bagi semua pihak non-Uni Eropa untuk menggunakan fasilitas OTK.

OTK juga menekankan bahwa, dalam konteks hukum sanksi Uni Eropa, pembatasan berlaku apabila terdapat keterkaitan dengan Uni Eropa, termasuk orang Uni Eropa, entitas yang didirikan di Uni Eropa, kapal berbendera Uni Eropa, wilayah Uni Eropa, atau layanan yang diatur Uni Eropa. Transaksi yang dilakukan sepenuhnya di luar Uni Eropa oleh pihak non-Uni Eropa, menurut OTK, tidak serta-merta menjadi aktivitas yang dikenai sanksi Uni Eropa.

Perusahaan menyatakan keprihatinan bahwa rujukan tersebut tampaknya dipengaruhi oleh pemberitaan publik yang dinilai tidak akurat, tidak terverifikasi, dan menyesatkan, serta tidak mencerminkan sifat sebenarnya dari fasilitas OTK.

OTK menegaskan tidak memiliki tangki minyak mentah dan tidak mengoperasikan infrastruktur penyimpanan atau penanganan minyak mentah. Karena itu, OTK menyatakan tuduhan yang menyiratkan perusahaan memfasilitasi penyimpanan, penyembunyian, pencampuran, atau pengiriman ulang minyak mentah Rusia melalui infrastruktur minyak mentah tidak benar secara faktual.

Selain itu, OTK menyampaikan bahwa perusahaan menerapkan kontrol pihak lawan dan kepatuhan yang kuat, serta tidak menerima atau menyediakan layanan kepada perusahaan yang dikenai sanksi. Prosedur kepatuhan yang disebutkan meliputi penyaringan pihak lawan, pemeriksaan terkait kapal, peninjauan dokumentasi, kontrol terkait kargo, dan kerja sama dengan bank, perusahaan asuransi, pelanggan, regulator, serta otoritas berwenang.

OTK menambahkan perannya terbatas pada operasi terminal yang sah berdasarkan kontrak pelanggan. Perusahaan menyatakan bukan pemilik, operator, penyewa, pengelola, penanggung asuransi, pemberi pinjaman, pemilik kargo, maupun perencana pelayaran dari kapal pihak ketiga yang ditunjuk pelanggan, serta bukan pemilik kargo milik pelanggannya.