BERITA TERKINI
Sorotan atas Sikap RI di Krisis AS-Iran: Pertanyaan tentang Konsistensi Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sorotan atas Sikap RI di Krisis AS-Iran: Pertanyaan tentang Konsistensi Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Dua laporan yang dimuat law-justice.co pada Rabu, 1 April 2026 menyoroti persepsi melemahnya ketegasan diplomasi Indonesia di tengah eskalasi konflik yang melibatkan Amerika Serikat dan Iran. Dalam kedua tulisan itu, sikap pemerintah Indonesia dinilai tidak menunjukkan respons yang dianggap proporsional, sehingga memunculkan pertanyaan tentang arah politik luar negeri RI.

Sorotan utama mengacu pada pernyataan mantan diplomat PLE Priatna. Ia menilai pemerintah tidak mengeluarkan pernyataan keras terkait eskalasi konflik, termasuk dinilai terlambat menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Ayatollah Ali Khamenei. Ketiadaan respons yang tegas tersebut dipandang sebagai sinyal yang dapat dibaca sebagai perubahan sikap politik luar negeri Indonesia.

Di saat yang sama, laporan itu juga mengaitkan dinamika politik dengan dampak yang disebut mulai terasa secara konkret. Salah satu indikator yang disorot adalah tertahannya kapal tanker milik Pertamina di Selat Hormuz. Peristiwa itu ditafsirkan sebagai tanda bahwa relasi bilateral tidak hanya mendingin secara politik, tetapi juga dapat berimbas pada kepentingan ekonomi nasional, terutama menyangkut jalur energi strategis.

Kritik dalam laporan tersebut turut menyinggung persepsi bahwa Indonesia terlihat “pro-Amerika”. Dalam konteks diplomasi, persepsi eksternal dipandang berpengaruh karena dapat menentukan cara negara lain merespons dan memperlakukan Indonesia. Dari sini muncul pertanyaan apakah sikap yang dinilai “diam” merupakan kehati-hatian strategis atau justru mencerminkan menurunnya keberanian politik.

Isu ini kemudian mengerucut pada tiga pertanyaan: apakah Indonesia masih konsisten dengan prinsip politik luar negeri “bebas aktif”; sejauh mana kepentingan geopolitik dan ekonomi memengaruhi sikap yang dinilai pasif; serta apa konsekuensi nyata terhadap kepentingan nasional.

Dalam tradisi diplomasi Indonesia, prinsip “bebas aktif” diposisikan sebagai fondasi untuk menjaga kemandirian dari tekanan blok kekuatan mana pun sekaligus tetap berperan dalam mendorong perdamaian dan keadilan internasional. Prinsip ini selama ini kerap dikaitkan dengan sikap Indonesia yang vokal di berbagai forum global, termasuk ketika menyuarakan dukungan bagi Palestina serta mengkritik pelanggaran kedaulatan dan intervensi militer di sejumlah kasus.

Namun, dalam konteks eskalasi AS-Iran sebagaimana digambarkan dalam dua laporan tersebut, ketiadaan pernyataan keras dari pemerintah memunculkan ruang tafsir. Sikap yang lebih senyap dibandingkan sejumlah respons Indonesia di isu-isu lain dinilai membuka pertanyaan apakah terjadi pergeseran dari pola ketegasan yang selama ini membangun citra Indonesia sebagai negara yang tidak sekadar mengikuti arus.

Dari sisi kepentingan, laporan itu menempatkan faktor geopolitik dan ekonomi sebagai latar yang tidak bisa dilepaskan. Hubungan Indonesia dengan Amerika Serikat disebut mencakup perdagangan, investasi, dan transfer teknologi, yang dapat mendorong kehati-hatian agar tidak menimbulkan risiko terhadap stabilitas ekonomi. Dalam kerangka tersebut, pilihan untuk tidak bersuara keras dapat dipahami sebagai upaya menjaga keseimbangan.

Di sisi lain, dimensi energi juga menjadi sorotan. Selat Hormuz disebut sebagai jalur vital dengan sekitar 20 persen pasokan minyak dunia melintas di kawasan itu. Ketika kapal tanker milik Pertamina mengalami hambatan, implikasinya dipandang tidak lagi bersifat simbolik, melainkan menyentuh kepentingan nasional yang berkaitan dengan pasokan energi, stabilitas harga, dan keamanan ekonomi.

Situasi tersebut menggambarkan dilema diplomasi yang dihadapi Indonesia. Di satu sisi, kehati-hatian dapat dilihat sebagai strategi untuk menjaga hubungan dengan mitra besar dan meminimalkan risiko ekonomi. Di sisi lain, ketika sikap itu ditafsirkan sebagai keberpihakan, Indonesia berpotensi menghadapi konsekuensi berupa memburuknya persepsi dan menyusutnya ruang gerak diplomatik.

Konsekuensi yang disorot tidak hanya berhenti pada satu insiden. Penahanan kapal tanker di Selat Hormuz dipandang sebagai sinyal ketegangan yang dapat berdampak pada distribusi energi dan, pada akhirnya, berimbas pada kondisi ekonomi di dalam negeri. Selain itu, terbentuknya persepsi bahwa Indonesia tidak tegas juga disebut berisiko memengaruhi posisi tawar serta kepercayaan dari negara-negara yang selama ini melihat Indonesia sebagai bagian penting dari solidaritas Global South.

Dalam pembacaan tersebut, “diam” tidak selalu dipahami sebagai netralitas. Keheningan dapat ditafsirkan sebagai sikap, dan tafsir itu dapat memicu respons dari pihak lain. Karena itu, sorotan terhadap langkah Indonesia dalam krisis ini pada akhirnya mengarah pada pertanyaan lebih besar: sejauh mana politik luar negeri “bebas aktif” tetap menjadi pegangan, dan bagaimana Indonesia mengelola konsekuensi ketika pilihan untuk tidak bersuara dinilai membawa harga yang nyata.