Di tengah eskalasi konflik bersenjata antara Amerika Serikat dan Iran, Presiden RI Prabowo Subianto menawarkan Indonesia sebagai mediator. Gagasan ini dipandang sebagai upaya mengambil peran perdamaian, namun memunculkan kritik dari sejumlah diplomat senior dan pengamat hubungan internasional yang menilai langkah tersebut tidak realistis dan berisiko.
Kritik itu, sebagaimana disampaikan dalam tulisan opini yang beredar, disebut bukan berangkat dari penolakan terhadap perdamaian, melainkan dari pertimbangan struktur kekuatan internasional dan prasyarat mediasi. Mantan Wakil Menteri Luar Negeri sekaligus mantan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat mempertanyakan mengapa gagasan mediasi tersebut tidak disaring lebih dulu sebelum diumumkan ke publik.
Dalam tradisi diplomasi, mediasi dinilai tidak cukup bermodalkan niat baik. Ada tiga prasyarat yang disebut mendasar: netralitas yang diakui, kedekatan dengan semua pihak, serta kapasitas nyata untuk memengaruhi hasil konflik. Tanpa ketiga unsur ini, tawaran mediasi dikhawatirkan bukan hanya berpeluang ditolak, tetapi juga dapat menggerus kredibilitas internasional Indonesia.
Salah satu sorotan datang dari Dino Patti Djalal yang menilai karakter kebijakan luar negeri Amerika Serikat menyulitkan penerimaan mediasi pihak ketiga ketika operasi militer sedang berlangsung. Ia merujuk pada pola dalam sejumlah operasi militer AS—seperti invasi Irak 2003 dan intervensi Libya 2011—yang menunjukkan Washington jarang menerima tawaran mediasi setelah keputusan militer diambil. Dalam kerangka ini, tawaran mediasi Indonesia dinilai berpotensi dianggap mengganggu agenda strategis Washington.
Masalah lain yang diangkat adalah soal kepercayaan dari Teheran. Mediasi membutuhkan kepercayaan dari kedua pihak, sementara dalam 15 bulan pertama kepemimpinan Presiden Prabowo disebut telah terjadi lebih dari 40 kunjungan kenegaraan ke berbagai negara, tetapi Iran tidak termasuk dalam daftar prioritas dan tidak tercatat adanya kunjungan bilateral khusus ke Teheran. Dalam forum multilateral pun belum ada catatan pertemuan bilateral yang signifikan antara Presiden Indonesia dan pemimpin Iran. Minimnya interaksi ini dinilai berimplikasi pada absennya kepercayaan personal maupun institusional yang kerap menjadi jembatan awal dalam proses mediasi.
Tulisan tersebut juga menyoroti kontradiksi strategis terkait keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP), forum yang diprakarsai Amerika Serikat. Presiden Prabowo disebut menandatangani piagam keanggotaan dan menyatakan dukungan terhadap kerangka perdamaian yang diusulkan forum tersebut. Namun, beberapa hari setelah deklarasi itu, Amerika Serikat dan Israel disebut melancarkan serangan militer terhadap Iran yang berujung pada gugurnya pemimpin tertinggi negara Iran.
Dalam situasi itu, muncul kritik di dalam negeri dan di sejumlah negara, termasuk di Amerika Serikat, yang menyerukan penghentian serangan. Sejumlah akademisi, aktivis, dan tokoh masyarakat menilai BoP kehilangan legitimasi moral, bahkan muncul istilah sinis “Board of War”. Kondisi ini dinilai menempatkan Indonesia dalam posisi yang dianggap kontradiktif: di satu sisi menjadi anggota forum yang dipimpin negara yang melakukan agresi, di sisi lain menawarkan diri sebagai mediator dalam konflik yang disebut dipicu oleh Amerika Serikat dan Israel. Dari perspektif Teheran, hal ini dinilai dapat memunculkan persepsi bias yang sulit dihapus.
Selain faktor eksternal, dimensi domestik juga menjadi perhatian. Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel sebagai bentuk konsistensi dukungan terhadap Palestina. Jika mediasi menuntut pertemuan langsung dengan Perdana Menteri Israel, langkah tersebut dinilai berpotensi memicu resistensi politik dan sosial di dalam negeri. Dalam konteks ini, legitimasi publik disebut sebagai faktor penting yang harus diperhitungkan dalam setiap langkah diplomasi luar negeri.
Tulisan itu kemudian mengajukan pertanyaan tentang kepentingan nasional yang dipertaruhkan. Setiap kebijakan luar negeri berskala besar, menurut penulis, perlu menjawab apakah konflik AS–Iran berdampak langsung terhadap stabilitas keamanan Indonesia atau memiliki implikasi ekonomi signifikan yang membuat Indonesia perlu mengambil risiko reputasi internasional. Jika kepentingan langsung tidak jelas, inisiatif mediasi dikhawatirkan dipersepsikan sebagai pencarian peran simbolik di panggung global, bukan langkah strategis berbasis kalkulasi nasional.
Penulis membandingkan dengan pengalaman Indonesia dalam mediasi konflik Kamboja, yang disebut memiliki basis kepentingan regional yang jelas karena stabilitas Asia Tenggara berkorelasi langsung dengan keamanan dan ekonomi Indonesia. Sementara dalam konteks konflik AS–Iran, penilaian serupa dinyatakan belum terlihat meyakinkan.
Sejumlah alternatif kebijakan yang dinilai lebih realistis juga disampaikan. Pertama, menegaskan sikap berdasarkan prinsip hukum internasional, termasuk Piagam PBB, jika terjadi pelanggaran kedaulatan negara tanpa mandat yang sah, tanpa harus memposisikan diri sebagai mediator. Kedua, mengevaluasi secara serius keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace jika forum tersebut dinilai tidak lagi sejalan dengan prinsip perdamaian dan keadilan. Ketiga, memperkuat diplomasi multilateral melalui PBB dan ASEAN, bukan mengandalkan diplomasi personal yang dinilai berisiko tinggi.
Keseluruhan argumentasi tersebut menekankan bahwa diplomasi tidak cukup hanya bermodalkan idealisme, melainkan membutuhkan kehati-hatian membaca dinamika geopolitik yang semakin terpolarisasi. Dalam situasi global yang disebut bergerak menuju tatanan multipolar yang lebih kompleks, Indonesia sebagai negara menengah dinilai perlu menghindari langkah yang dapat menyeretnya ke pusaran konflik kekuatan besar. Penulis juga menekankan bahwa netralitas dipahami sebagai keberpihakan pada prinsip yang konsisten, bukan sekadar retorika, dan diplomasi semestinya menjadi instrumen strategis untuk melindungi kepentingan nasional serta menjaga martabat negara.

