BERITA TERKINI
Terminal Minyak Karimun Bantah Masuk Daftar Entitas yang Disanksi UE Terkait Rusia

Terminal Minyak Karimun Bantah Masuk Daftar Entitas yang Disanksi UE Terkait Rusia

PT Oil Terminal Karimun (OTK) menyatakan fasilitas terminalnya di Indonesia tidak termasuk entitas hukum yang dikenai sanksi dalam paket terbaru Uni Eropa (UE) terhadap Rusia, yang tercantum dalam regulasi Dewan (EU) 2026/506.

Menurut manajemen, penyebutan “Karimun Oil Terminal, Indonesia” dalam lampiran regulasi tersebut memicu kesalahpahaman di publik. OTK menegaskan, baik PT Oil Terminal Karimun maupun terminalnya tidak ditetapkan sebagai entitas hukum yang dijatuhi sanksi pemblokiran aset.

“OTK mengklarifikasi sejak awal bahwa baik PT Oil Terminal Karimun maupun terminalnya tidak ditetapkan sebagai entitas hukum yang dikenai sanksi berdasarkan peraturan ini; referensi yang dimaksud semata-mata berkaitan dengan daftar infrastruktur atau lokasi dalam lampiran mengenai pelabuhan dan infrastruktur,” tulis manajemen dalam keterangan resmi, dikutip Senin (27/4/2026).

Perusahaan juga menyatakan nama yang tercantum dalam dokumen UE tersebut bukan merupakan nama hukum terdaftar maupun sebutan korporasi dari PT Oil Terminal Karimun. OTK menilai pencantuman itu dapat merugikan reputasi perusahaan di mata mitra bisnis internasional karena dikaitkan dengan aktivitas ilegal.

“Referensi tersebut telah menimbulkan kekhawatiran reputasi yang serius bagi OTK, mitra kerja, dan bisnis sah yang dilakukan di fasilitas tersebut berdasarkan yurisdiksi dan kerangka regulasi Indonesia yang berlaku,” lanjut manajemen.

OTK turut membantah tuduhan keterlibatan dalam aktivitas armada bayangan (shadow fleet) atau praktik pengiriman yang menipu untuk menghindari sanksi. Perusahaan menegaskan fasilitas terminal di Karimun tidak memiliki kapasitas untuk menampung minyak mentah.

“OTK menyatakan dengan jelas bahwa mereka tidak memiliki tangki minyak mentah dan tidak mengoperasikan infrastruktur penyimpanan minyak mentah atau penanganan minyak mentah. Setiap tuduhan yang menyiratkan bahwa OTK telah memfasilitasi penyimpanan, penyembunyian, pencampuran atau pemindahan muatan minyak mentah Rusia melalui infrastruktur minyak mentah secara faktual tidak benar,” tegas manajemen.

Dalam operasionalnya, OTK menyebut telah menerapkan kontrol kepatuhan melalui penyaringan mitra kerja serta pemeriksaan dokumen kargo dan kapal secara mendalam. Namun, perusahaan menyatakan tanggung jawab atas kepatuhan sanksi, asuransi, hingga riwayat perjalanan kapal berada pada pemilik kapal dan penyewa (charterer) kargo.

“OTK tetap berkomitmen pada operasional yang sah, transparansi, integritas operasional, tanggung jawab lingkungan dan kerja sama penuh dengan otoritas dan pemangku kepentingan yang berwenang,” tutup pernyataan perusahaan.

Saat ini, manajemen PT Oil Terminal Karimun menyatakan tengah meninjau regulasi UE tersebut dan berencana berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan untuk memberikan klarifikasi serta mengoreksi asumsi faktual yang dinilai tidak akurat terkait fasilitas perusahaan.

UE merilis paket sanksi terbaru terhadap Rusia pada 23 April 2026. Dalam sektor energi, UE memasukkan 36 entitas baru dari sektor energi Rusia ke dalam daftar sanksi dan menambahkan entitas dalam jaringan kapal bayangan Rusia, termasuk perusahaan di negara ketiga, satu perusahaan asuransi maritim besar, serta 46 kapal tambahan. Total kapal dalam daftar disebut mencapai 632 kapal, dengan 11 kapal dicabut dari daftar karena kembali mematuhi aturan.

Dalam rincian paket tersebut, UE juga mencantumkan dua pelabuhan Rusia—Murmansk dan Tuapse—serta satu pelabuhan di negara ketiga, yaitu “Karimun Oil Terminal” di Indonesia, yang disebut terkait penghindaran batas harga minyak dan armada bayangan Rusia. Selain itu, paket sanksi juga memuat langkah di sektor keuangan, perdagangan, industri militer Rusia, serta kebijakan anti-penghindaran sanksi dan perlindungan hukum bagi perusahaan UE.