Tahun 2025 menjadi periode penting bagi industri kripto, ditandai oleh perubahan regulasi, rekor harga Bitcoin, hingga meningkatnya keterlibatan institusi keuangan. Sejumlah peristiwa besar turut membentuk arah baru pasar aset digital, baik di Indonesia maupun global.
1. Pengawasan kripto di Indonesia beralih dari Bappebti ke OJK
Pengawasan aset kripto di Indonesia resmi dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Juli 2025. Peralihan ini ditandai penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima yang menuntaskan transisi pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto.
Proses transisi sendiri telah dimulai sejak 10 Januari 2025 sesuai mandat Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dengan selesainya pengalihan, aset kripto tidak lagi diperlakukan sebagai komoditas, melainkan dikategorikan sebagai instrumen keuangan. Kepastian ini diperkuat melalui POJK Nomor 23 Tahun 2025 sebagai revisi atas POJK 27 Tahun 2024, yang mengatur perdagangan Aset Keuangan Digital beserta derivatifnya.
2. Bitcoin mencetak tiga rekor harga tertinggi dalam setahun
Bitcoin mencatat rekor harga baru pada 20 Januari 2025 dengan menembus hampir US$110.000, hanya beberapa pekan setelah melampaui US$100.000 pada akhir 2024. Pada periode tersebut, kapitalisasi pasar Bitcoin dilaporkan melampaui US$2 triliun.
Penguatan berlanjut sepanjang tahun, dengan rekor berikutnya di sekitar US$123.000 pada Juli 2025, lalu mencapai puncak tertinggi sepanjang masa di kisaran US$126.000 pada Oktober 2025. Lonjakan tersebut dikaitkan dengan meningkatnya minat institusi, terutama melalui ETF Bitcoin spot, serta kondisi makroekonomi global yang dinilai mendukung aset berisiko.
3. Peretasan Bybit menjadi yang terbesar dalam sejarah kripto
Pada 21 Februari 2025, bursa kripto Bybit mengonfirmasi terjadinya peretasan besar dengan kerugian sekitar US$1,5 miliar. Insiden ini disebut sebagai kasus peretasan terbesar yang pernah terjadi di industri kripto.
Hasil investigasi menyebut pelaku berasal dari kelompok peretas asal Korea Utara yang dikenal sebagai Lazarus Group. Mereka dilaporkan memanfaatkan celah keamanan pada sistem dompet multisignature Bybit untuk memindahkan aset secara ilegal.
4. Adopsi institusional semakin meluas
Sepanjang 2025, keterlibatan lembaga keuangan tradisional dalam ekosistem kripto meningkat. Sejumlah institusi besar seperti JPMorgan, Fidelity, Citigroup, Morgan Stanley, Mastercard, dan Visa disebut mulai menghadirkan atau memperluas layanan terkait kripto, dari kustodian hingga perdagangan aset digital.
Dari sisi korporasi, perusahaan seperti Strategy, Metaplanet, dan BitMine memperbesar porsi Bitcoin dalam neraca keuangan mereka. Perkembangan ini mencerminkan pergeseran pandangan bahwa kripto tidak semata aset spekulatif, melainkan mulai dipertimbangkan dalam strategi pengelolaan keuangan institusi.
5. Amerika Serikat mengesahkan undang-undang stablecoin
Pada 18 Juli 2025, Presiden Amerika Serikat meresmikan Guiding and Ensuring National Uniformity in Stablecoins Act (GENIUS Act) menjadi undang-undang. Regulasi ini disebut sebagai kerangka hukum federal pertama di AS yang secara khusus mengatur stablecoin.
GENIUS Act mewajibkan penerbit stablecoin pembayaran memiliki cadangan likuid 100 persen, seperti dolar AS atau surat utang pemerintah jangka pendek, serta menerapkan transparansi cadangan secara berkala. Aturan ini juga melarang klaim bahwa stablecoin dijamin oleh pemerintah. Kehadiran regulasi tersebut dinilai memberi kepastian hukum sekaligus perlindungan konsumen di pasar stablecoin terbesar dunia.
6. Gelombang persetujuan ETF kripto spot dipercepat
Pada 17 September 2025, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) menyetujui perubahan aturan yang memungkinkan penerapan standar pencatatan generik untuk ETF kripto spot di bursa saham. Kebijakan ini memangkas waktu persetujuan ETF menjadi maksimal 75 hari, lebih singkat dibanding proses sebelumnya.
Keputusan itu membuka jalan bagi peluncuran berbagai ETF kripto spot baru, mulai dari Bitcoin dan Ethereum hingga aset lain seperti Solana, XRP, dan Dogecoin. Akses yang lebih mudah dan teregulasi dipandang dapat memperluas partisipasi investor ritel maupun institusional di pasar kripto.
7. Konvergensi kripto dan kecerdasan buatan kian nyata
Integrasi antara kripto dan kecerdasan buatan (AI) juga menguat sepanjang 2025. Teknologi blockchain mulai dimanfaatkan untuk menjawab kebutuhan AI, seperti identitas digital, lisensi data, dan sistem pembayaran bagi agen AI. Proyek identitas terdesentralisasi seperti World disebut telah memverifikasi lebih dari 17 juta pengguna di seluruh dunia sebagai bukti keunikan manusia.
Di sisi lain, protokol seperti x402 mulai digunakan sebagai infrastruktur pembayaran mikro bagi agen AI otonom. Gartner memproyeksikan ekonomi berbasis agen AI dapat mencapai nilai US$30 triliun pada 2030, dengan kripto diposisikan sebagai fondasi sistem keuangannya. Di tengah perpindahan sebagian talenta dari kripto ke AI, masuknya pengembang dari sektor keuangan dan teknologi tradisional disebut tetap menjaga pertumbuhan ekosistem kripto.
Secara keseluruhan, rangkaian peristiwa sepanjang 2025 menegaskan pergeseran industri kripto menuju arus utama, ditopang regulasi yang lebih jelas, adopsi institusional yang meningkat, serta keterhubungan dengan teknologi strategis seperti AI.

