Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) mengumumkan kebijakan pembebasan biaya lisensi kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia FIFA 2026 bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta komunitas masyarakat. TVRI merupakan pemegang hak siar resmi Piala Dunia 2026.
Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan karya siaran. Direktur Utama LPP TVRI Iman Brotoseno menyatakan program nobar gratis tersebut ditujukan untuk UMKM, warung, pemerintah daerah, hingga komunitas yang ingin menyelenggarakan nobar.
“Kami mendorong untuk nobar UMKM, warung-warung, hingga pemerintah daerah dan komunitas untuk menyelenggarakan. Kami tidak akan memungut biaya, alias nol rupiah atau gratis,” ujar Iman Brotoseno dalam keterangan resmi.
Piala Dunia 2026 dijadwalkan berlangsung pada 11 Juni hingga 19 Juli 2026. TVRI menyatakan berkomitmen menayangkan seluruh 104 pertandingan secara gratis melalui siaran terestrial (free-to-air).
Meski demikian, TVRI menegaskan aturan berbeda tetap berlaku untuk entitas komersial skala besar. Hotel, restoran mewah, dan tempat hiburan yang bersifat komersial diwajibkan mengurus izin serta membayar biaya lisensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Iman juga mengingatkan bahwa meski biaya lisensi digratiskan untuk UMKM dan komunitas, penyelenggara nobar tetap perlu melapor atau mengurus izin keramaian kepada pihak berwenang guna menjaga ketertiban dan keamanan publik.
Kebijakan TVRI ini mendapat apresiasi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI. Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi menilai langkah tersebut sebagai contoh praktik baik dalam pengelolaan hak cipta, sekaligus membantu masyarakat memahami bahwa kegiatan nobar tetap perlu berada dalam koridor hukum.
Dalam pelaksanaannya, pelaku UMKM yang akan menggelar nobar diminta melakukan koordinasi dengan perangkat desa atau kepolisian setempat, terutama bila kegiatan melibatkan massa dalam jumlah besar. Selain itu, penyelenggara juga diingatkan agar tidak melakukan komersialisasi berlebihan—seperti menjual tiket masuk—tanpa izin khusus, terutama jika skala usaha sudah masuk kategori besar.

