Uni Eropa (UE) resmi mengadopsi paket sanksi ke-20 terhadap Rusia yang mencakup sektor energi, keuangan, perdagangan, serta langkah pencegahan pengelakan sanksi. Dalam paket terbaru itu, Karimun Oil Terminal di Indonesia turut tercantum sebagai pelabuhan negara ketiga yang dikaitkan dengan aktivitas armada bayangan (shadow fleet) dan dugaan penghindaran kebijakan batas harga minyak Rusia.
Melalui laman resminya, Komisi Eropa menyatakan sanksi baru ini ditujukan untuk meningkatkan tekanan terhadap Rusia agar bersedia bernegosiasi terkait perang di Ukraina. UE menegaskan komitmennya mendukung kedaulatan Ukraina sekaligus membatasi sumber pendapatan Rusia dari ekspor energi.
Di sektor energi, UE memasukkan 36 entitas sektor energi Rusia ke dalam daftar pembatasan. Selain itu, UE menambahkan 46 kapal ke daftar armada bayangan, sehingga total menjadi 632 kapal yang dikenai pembatasan. Kapal-kapal tersebut dikenai larangan akses ke pelabuhan dan pembatasan layanan.
Selain dua pelabuhan Rusia, yakni Murmansk dan Tuapse, untuk pertama kalinya UE juga mencantumkan pelabuhan negara ketiga, yaitu Karimun Oil Terminal di Indonesia. Dalam dokumen resmi, terminal itu disebut memiliki keterkaitan dengan shadow fleet dan pengelakan kebijakan batas harga minyak Rusia.
Menanggapi pencantuman tersebut, PT Oil Terminal Karimun (OTK) menyampaikan klarifikasi bahwa perusahaan maupun terminalnya tidak ditetapkan sebagai entitas yang dikenai sanksi. Manajemen menyebut penyebutan “Karimun Oil Terminal, Indonesia” dalam regulasi UE merujuk pada daftar infrastruktur atau lokasi dalam lampiran aturan, bukan penetapan perusahaan sebagai pihak tersanksi.
OTK juga menegaskan bahwa nama yang tercantum itu bukan nama badan hukum resmi perusahaan dan tidak dapat ditafsirkan sebagai penunjukan PT Oil Terminal Karimun sebagai entitas yang diblokir. “OTK lebih lanjut menekankan bahwa 'Terminal Minyak Karimun, Indonesia' bukanlah nama hukum terdaftar dari PT Oil Terminal Karimun, atau sebutan perusahaan OTK, dan tidak merupakan, juga tidak boleh ditafsirkan sebagai, penunjukan PT Oil Terminal Karimun sebagai badan hukum yang disetujui,” demikian pernyataan resmi perusahaan, dikutip Senin (27/4).
Perusahaan menyatakan menolak tuduhan terlibat dalam pengelakan sanksi, aktivitas shadow fleet, praktik pelayaran menipu, maupun pemalsuan dokumen kargo. Menurut OTK, regulasi UE juga tidak membekukan aset perusahaan, tidak menyebut OTK sebagai pihak tersanksi, serta tidak menyatakan perusahaan dimiliki atau dikendalikan pihak yang dikenai sanksi.
OTK menilai dampak aturan tersebut lebih terkait pembatasan transaksi bagi operator Uni Eropa terhadap infrastruktur yang disebutkan dalam daftar. Perusahaan juga menyatakan menjalankan operasional sesuai hukum Indonesia, aturan pelabuhan dan kepabeanan, standar keselamatan lingkungan, serta ketentuan maritim internasional. OTK menyebut memiliki prosedur kepatuhan, termasuk pemeriksaan mitra usaha, kapal, dokumen, dan transaksi pelanggan.