Uni Eropa (UE) memasukkan salah satu perusahaan terminal minyak di Indonesia dalam paket sanksi baru terhadap Rusia. Perusahaan tersebut dinilai UE terkait dengan aktivitas ekspor minyak Rusia.
Dalam paket sanksi ke-20 terhadap Rusia, UE menyebut terminal yang dioperasikan PT Oil Terminal Karimun (OTK) sebagai lokasi yang terhubung dengan “shadow fleet”, yaitu kapal-kapal yang digunakan Rusia untuk menghindari sanksi.
Langkah ini disebut menjadi pertama kalinya UE memasukkan pelabuhan di luar Rusia ke dalam daftar sanksi. Selain di Indonesia, UE juga menjatuhkan sanksi kepada dua pelabuhan di Rusia, yakni Murmansk dan Tuapse.
Dalam pernyataan resminya, UE menyatakan larangan terkait infrastruktur pelabuhan mencakup dua pelabuhan Rusia tersebut serta, untuk pertama kalinya, pelabuhan di negara ketiga, yaitu “Karimun Oil Terminal, Indonesia”, karena hubungannya dengan armada bayangan dan penghindaran batas harga minyak.
Paket sanksi terbaru ini juga memperluas daftar kapal “shadow fleet” yang dilarang beroperasi di wilayah UE. Sebanyak 46 kapal tambahan masuk daftar, sehingga total menjadi 632 kapal yang dilarang mengakses pelabuhan atau layanan dari negara-negara anggota UE.
Namun, dalam paket sanksi ke-20 itu, UE juga menghapus 11 kapal dari daftar. Hal tersebut disebut menunjukkan bahwa pencabutan sanksi dimungkinkan bagi kapal yang kembali patuh.
Menanggapi kebijakan UE, OTK membantah terlibat dalam penanganan tanker atau aktivitas terkait minyak mentah Rusia sebagaimana dituduhkan. Manajemen OTK menegaskan perusahaan tidak termasuk dalam daftar entitas yang dikenai sanksi oleh UE.
Menurut OTK, pencantuman nama “Karimun Oil Terminal, Indonesia” pada regulasi UE merujuk pada lokasi atau infrastruktur, bukan penetapan terhadap badan hukum. OTK menyatakan nama tersebut bukan nama hukum terdaftar PT Oil Terminal Karimun dan tidak dapat ditafsirkan sebagai penetapan perusahaan sebagai entitas yang dikenai sanksi.
OTK juga menolak dugaan keterlibatan dalam praktik penghindaran sanksi Rusia, termasuk aktivitas “shadow fleet”, manipulasi pelayaran, hingga dokumentasi kargo yang tidak sah. Perusahaan menegaskan tidak memiliki fasilitas penyimpanan maupun penanganan minyak mentah.
Karena itu, OTK menyatakan tuduhan bahwa terminal digunakan untuk menyimpan, mencampur, atau memindahkan minyak mentah Rusia tidak berdasar. Perusahaan menegaskan tidak memiliki tangki minyak mentah dan tidak mengoperasikan fasilitas penyimpanan atau penanganan minyak mentah.
Manajemen OTK menyatakan kegiatan bisnis perusahaan terbatas pada operasi terminal yang sah berdasarkan kontrak dengan pelanggan. OTK juga menyebut tidak berperan sebagai pemilik, operator, penyewa, pengelola, penanggung, penyandang dana, pemilik kargo, maupun perencana pelayaran atas kapal pihak ketiga yang ditunjuk pelanggan.
Dengan demikian, menurut OTK, tanggung jawab atas aspek-aspek tersebut berada pada pemilik kapal, penyewa, manajer, agen, pemilik kargo, serta pihak terkait lainnya. OTK menambahkan bahwa perusahaan melakukan pemeriksaan kepatuhan secara ketat terhadap pelanggan dan aktivitas yang terkait dengan pelanggan.
OTK menyatakan operasionalnya dijalankan sesuai hukum Indonesia, regulasi pelabuhan dan kepabeanan, standar lingkungan dan keselamatan, serta ketentuan maritim internasional.
Perusahaan menyebut saat ini tengah menelaah regulasi UE tersebut dan akan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh klarifikasi serta koreksi atas asumsi faktual yang dinilai tidak akurat. OTK juga menyatakan akan mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi reputasi, karyawan, pelanggan, dan kegiatan usahanya.