BERITA TERKINI
Uni Eropa Cantumkan Karimun Oil Terminal dalam Paket Sanksi Rusia, PT Oil Terminal Karimun Beri Klarifikasi

Uni Eropa Cantumkan Karimun Oil Terminal dalam Paket Sanksi Rusia, PT Oil Terminal Karimun Beri Klarifikasi

Uni Eropa memasukkan satu terminal minyak di Indonesia ke dalam paket sanksi terbaru terhadap Rusia, memperluas jangkauan kebijakan tersebut hingga menyasar infrastruktur di negara ketiga.

Dalam paket sanksi ke-20 yang diumumkan pada 23 April 2026, Uni Eropa mencantumkan Karimun Oil Terminal sebagai bagian dari langkah yang disebut “port infrastructure ban”. Terminal itu dinilai memiliki keterkaitan dengan aktivitas “shadow fleet” Rusia, yakni jaringan kapal yang digunakan untuk mengangkut minyak guna menghindari pembatasan harga yang diberlakukan negara-negara Barat.

Langkah ini disebut sebagai pertama kalinya Uni Eropa memasukkan pelabuhan di luar Rusia dalam daftar sanksi yang terkait sektor energi. Meski demikian, pengumuman tersebut tidak menyebut Indonesia sebagai negara yang terlibat secara langsung dalam pelanggaran sanksi. Fokus kebijakan disebut tetap diarahkan pada fasilitas dan jaringan logistik yang dinilai terhubung dengan ekosistem ekspor minyak Rusia.

Menanggapi hal tersebut, manajemen PT Oil Terminal Karimun (OTK) pada 24 April 2026 menyampaikan klarifikasi terkait publikasi Council Regulation (EU) 2026/506 tertanggal 23 April 2026, yang mengubah Regulation (EU) No 833/2014 mengenai langkah-langkah pembatasan sehubungan dengan tindakan Rusia yang dinilai mendestabilisasi situasi di Ukraina.

OTK menyatakan perlu memberikan penjelasan karena penyebutan “Karimun Oil Terminal, Indonesia” dalam regulasi tersebut telah banyak disalahpahami. Perseroan menegaskan sejak awal bahwa baik PT Oil Terminal Karimun maupun terminalnya tidak ditetapkan sebagai entitas hukum yang dikenai sanksi berdasarkan regulasi tersebut. Menurut OTK, penyebutan itu merujuk pada daftar infrastruktur atau lokasi dalam lampiran yang berkaitan dengan pelabuhan dan infrastruktur.

OTK juga menekankan bahwa “Karimun Oil Terminal, Indonesia” bukan merupakan nama hukum terdaftar PT Oil Terminal Karimun, bukan penamaan korporasi OTK, serta tidak dapat ditafsirkan sebagai penetapan PT Oil Terminal Karimun sebagai entitas hukum yang dikenai sanksi.

Meski demikian, OTK menyatakan tidak menerima dasar faktual atas pencantuman referensi tersebut. Perseroan menilai referensi itu telah menimbulkan kekhawatiran serius terhadap reputasi OTK, mitra bisnisnya, serta kegiatan usaha yang sah di fasilitas tersebut sesuai yurisdiksi dan kerangka regulasi Indonesia.

OTK juga menegaskan penolakannya terhadap anggapan bahwa perseroan secara sadar terlibat dalam penghindaran sanksi, aktivitas shadow fleet, praktik pelayaran yang menyesatkan, dokumentasi kargo palsu, atau kegiatan lain yang bertujuan melemahkan sanksi maupun aturan maritim yang berlaku.