BERITA TERKINI
Uni Eropa Cantumkan Karimun Oil Terminal dalam Paket Sanksi Terbaru terhadap Rusia, Operator Membantah Ditarget

Uni Eropa Cantumkan Karimun Oil Terminal dalam Paket Sanksi Terbaru terhadap Rusia, Operator Membantah Ditarget

Uni Eropa memasukkan PT Oil Terminal Karimun dalam paket sanksi terbaru terhadap Rusia yang diterbitkan menyusul invasi Moskow ke Ukraina yang masih berlangsung. Dalam paket sanksi ke-20 tersebut, Uni Eropa untuk pertama kalinya mencantumkan entitas dari negara ketiga, yakni Indonesia.

Dalam pernyataannya pada Kamis (23/4), Uni Eropa menyebut langkah itu sebagai bagian dari “larangan infrastruktur pelabuhan” (port infrastructure ban). Dua pelabuhan di Rusia, Murmansk dan Tuapse, turut dimasukkan ke daftar sanksi. Uni Eropa juga menyatakan bahwa untuk pertama kalinya pelabuhan di negara ketiga dikenai sanksi, yakni “Karimun Oil Terminal di Indonesia”, karena dikaitkan dengan armada bayangan (shadow fleet) dan dugaan pengelakan batas harga minyak.

Uni Eropa menilai langkah tersebut ditujukan untuk menekan pendapatan Rusia dari ekspor minyak. Selain mencantumkan infrastruktur pelabuhan, paket sanksi itu juga menambahkan entitas yang disebut terkait armada bayangan, termasuk yang beroperasi di negara ketiga, satu perusahaan asuransi maritim besar, serta 46 kapal tambahan.

Dengan penambahan itu, Uni Eropa menyatakan total 632 kapal yang dikategorikan sebagai armada bayangan Rusia telah masuk daftar sanksi. Kapal-kapal tersebut dikenai larangan akses pelabuhan dan larangan menerima layanan. Uni Eropa juga menyebut terus berkoordinasi dengan negara-negara bendera kapal agar registrasi mereka tidak digunakan oleh kapal-kapal tersebut.

Dalam paket ke-20 ini, Uni Eropa juga menambahkan 46 kapal dan menghapus 11 kapal dari daftar sanksi. Menurut Uni Eropa, hal itu menunjukkan pencabutan sanksi dimungkinkan bagi kapal yang kembali patuh.

Uni Eropa menyatakan sanksi baru memiliki fokus kuat pada pencegahan pengelakan sanksi dan mencakup langkah tegas di sektor energi, termasuk untuk pertama kalinya pengaktifan instrumen “anti-pengelakan”. Selain sektor energi, paket tersebut juga menyasar layanan keuangan, termasuk kripto, perdagangan, propaganda media, serta memuat langkah tambahan untuk melindungi operator Uni Eropa.

Dalam pernyataannya, Uni Eropa menegaskan komitmennya terhadap Ukraina dan menyebut paket sanksi itu sebagai upaya meningkatkan tekanan terhadap Rusia agar terlibat dalam perundingan dengan syarat yang dapat diterima Ukraina.

Sementara itu, PT Oil Terminal Karimun (OTK) membantah perusahaannya masuk daftar sanksi Uni Eropa. Dalam pernyataan tertulis yang dimuat di situs perusahaan, OTK menyebut penyebutan “Karimun Oil Terminal, Indonesia” tidak merujuk pada perusahaannya, sehingga menimbulkan kesalahpahaman.

OTK menegaskan frasa “Karimun Oil Terminal, Indonesia” yang tertulis dalam dokumen sanksi Uni Eropa bukan nama badan hukum resmi PT Oil Terminal Karimun maupun nama korporasi OTK, dan tidak dapat ditafsirkan sebagai penetapan PT Oil Terminal Karimun sebagai entitas yang dikenai sanksi.

Menurut OTK, penyebutan tersebut semata berkaitan dengan daftar infrastruktur atau lokasi dalam lampiran yang membahas pelabuhan dan fasilitas terkait. OTK juga menyatakan penyebutan itu telah menimbulkan kekhawatiran serius terhadap reputasi perusahaan, para mitra usaha, serta kegiatan bisnis sah yang dijalankan di fasilitas tersebut sesuai yurisdiksi dan kerangka regulasi Indonesia.

OTK menolak tuduhan bahwa perusahaan secara sadar terlibat dalam penghindaran sanksi, aktivitas shadow fleet, praktik pelayaran menipu, pemalsuan dokumen muatan, atau kegiatan lain yang bertujuan melemahkan sanksi maupun aturan maritim yang berlaku.

Dalam pernyataannya, OTK menegaskan perusahaan tidak ditetapkan sebagai entitas yang dikenai sanksi. OTK juga menyebut regulasi Uni Eropa tersebut tidak membekukan aset perusahaan, tidak menyebut OTK sebagai individu atau perusahaan yang dikenai sanksi, serta tidak menyatakan OTK dimiliki, dikendalikan, dioperasikan oleh, atau bertindak atas nama pihak yang dikenai sanksi.