JAKARTA — Uni Eropa (UE) memasukkan salah satu perusahaan terminal minyak di Indonesia ke dalam paket sanksi baru terhadap Rusia. Dalam paket sanksi ke-20, UE menyebut terminal yang dioperasikan PT Oil Terminal Karimun (OTK) sebagai lokasi yang terhubung dengan “shadow fleet”, yakni kapal-kapal yang digunakan Rusia untuk menghindari sanksi.
UE menyatakan langkah ini menjadi pertama kalinya pelabuhan di luar Rusia dicantumkan dalam daftar sanksi. Selain di Indonesia, UE juga menjatuhkan sanksi kepada dua pelabuhan di Rusia, yakni Murmansk dan Tuapse.
“Larangan infrastruktur pelabuhan: dua pelabuhan Rusia (Murmansk dan Tuapse) serta, untuk pertama kalinya, pelabuhan negara ketiga (Karimun Oil Terminal, Indonesia) karena hubungannya dengan armada bayangan (shadow fleet) dan penghindaran batas harga minyak,” tulis pernyataan resmi UE yang dikutip Senin (27/4/2026).
Paket sanksi terbaru itu juga memperluas daftar kapal “shadow fleet” yang dilarang beroperasi di wilayah UE. Sebanyak 46 kapal tambahan dimasukkan ke dalam daftar, sehingga total kapal yang masuk daftar hitam menjadi 632 unit. Kapal-kapal tersebut tidak diperbolehkan mengakses pelabuhan atau layanan dari negara-negara anggota UE.
Di sisi lain, UE juga menghapus 11 kapal dari daftar pada paket sanksi ke-20. Hal ini disebut menunjukkan bahwa pencabutan sanksi dimungkinkan bagi kapal yang kembali patuh.
Menanggapi sanksi tersebut, OTK membantah terlibat dalam penanganan tanker atau aktivitas terkait minyak mentah Rusia sebagaimana yang dituduhkan UE. Manajemen OTK juga menegaskan perusahaan tidak termasuk dalam daftar entitas yang dikenai sanksi oleh UE.
Menurut OTK, pencantuman nama “Karimun Oil Terminal, Indonesia” pada regulasi terbaru UE hanya merujuk pada lokasi atau infrastruktur, bukan penetapan terhadap badan hukum.
“OTK menekankan bahwa ‘Karimun Oil Terminal, Indonesia’ bukanlah nama hukum terdaftar dari PT Oil Terminal Karimun, bukan pula penamaan korporasi OTK, serta tidak dapat dan tidak boleh ditafsirkan sebagai penetapan PT Oil Terminal Karimun sebagai entitas yang dikenai sanksi,” tulis keterangan resmi manajemen OTK, dikutip Senin (27/4/2026).