Parlemen China, National People’s Congress (NPC), mengesahkan undang-undang baru berjudul Promoting Ethnic Unity and Progress pada 11–12 Maret. Regulasi ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Secara resmi, undang-undang tersebut disebut bertujuan memperkuat persatuan dan kemajuan nasional. Namun, Dr Tsewang Gylapo Arya, perwakilan Kantor Penghubung Dalai Lama untuk Jepang dan Asia Timur, menyatakan aturan itu memunculkan kekhawatiran mengenai arah kebijakan etnis dan identitas di China.
Arya mempertanyakan alasan pemerintah China menerbitkan undang-undang baru terkait persatuan etnis setelah lebih dari 70 tahun berdirinya Republik Rakyat China (RRC). Menurutnya, langkah ini mencerminkan belum terbangunnya kepercayaan penuh dari kelompok etnis minoritas seperti Tibet, Uyghur, dan Mongol Selatan.
Ia menilai kebijakan tersebut menunjukkan upaya asimilasi yang dibingkai sebagai persatuan. “Rezim kini memaksakan asimilasi atas nama persatuan dan menuntut loyalitas bukan kepada negara, tetapi kepada partai,” ujar Arya, dikutip dari Japan-Forward, Minggu (5/4/2026).
Undang-undang itu terdiri dari tujuh bab dan 65 pasal. Dalam teksnya, istilah seperti “bangsa China” dan “komunitas nasional China” disebut berulang kali. Arya menilai penekanan tersebut mencerminkan dominasi identitas tunggal yang berpotensi mengabaikan keberagaman etnis.
Ia juga menyoroti Pasal 1 yang menyatakan undang-undang ini bertujuan “membangun komunitas bangsa China dan mendorong kebangkitan besar bangsa China.” Menurut Arya, ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan Konstitusi China, khususnya Pasal 4 yang menjamin kebebasan kelompok etnis minoritas untuk mempertahankan bahasa, budaya, dan identitas mereka.
Selain itu, Arya berpendapat bahwa konsep “bangsa China” yang digunakan dalam undang-undang tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan realitas sosial. Ia menggambarkan China sebagai entitas yang terdiri dari berbagai kelompok dengan identitas nasional yang berbeda, bukan satu kesatuan yang homogen.

