Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendorong pemerintah memperkuat diplomasi preventif melalui jalur bilateral maupun multilateral untuk merespons eskalasi geopolitik yang dinilai kian mengkhawatirkan, terutama terkait situasi di Selat Hormuz.
Amelia menyoroti memanasnya ketegangan antara Amerika Serikat dan Israel dengan Iran yang disebut telah berujung pada saling blokade di Selat Hormuz, sehingga mengganggu jalur internasional, khususnya distribusi energi global.
Menurut dia, Indonesia perlu mengambil langkah terukur yang berpijak pada prinsip politik luar negeri bebas aktif dengan tetap mengedepankan kepentingan nasional. Amelia menilai penguatan diplomasi preventif penting dilakukan, termasuk mendorong upaya de-eskalasi di antara pihak-pihak yang berkonflik guna mencegah konflik terbuka yang dapat mengganggu stabilitas kawasan.
Amelia mengingatkan Selat Hormuz merupakan salah satu jalur sempit strategis (choke point) paling vital di dunia yang dilintasi sekitar sepertiga perdagangan minyak global. Karena itu, ia menilai instabilitas di kawasan tersebut tidak hanya berdampak secara regional, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap stabilitas ekonomi dan keamanan energi negara-negara pengguna, termasuk Indonesia.
Ia juga meminta pemerintah memanfaatkan posisi Indonesia di berbagai forum internasional sebagai “credible middle power” yang konsisten mengedepankan perdamaian. Selain langkah diplomatik, Amelia mendorong peningkatan kesiapsiagaan perlindungan warga negara Indonesia (WNI) serta aset nasional di kawasan Timur Tengah, termasuk menyiapkan skenario evakuasi darurat apabila situasi memburuk.
Dalam konteks pertahanan, Amelia menyatakan perlunya peningkatan kapasitas diplomasi pertahanan (defense diplomacy), termasuk langkah-langkah membangun kepercayaan (confidence-building measures) dengan negara-negara kawasan, untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai penstabil, bukan pihak yang berpihak dalam konflik.
Amelia menilai, di tengah situasi global yang semakin terfragmentasi, Indonesia perlu kembali memainkan peran historis sebagai motor perdamaian dunia. Ia menyebut semangat Konferensi Asia-Afrika 1955 perlu direaktualisasi dalam konteks kekinian, bukan sekadar simbolik, melainkan melalui inisiatif konkret seperti mediasi, fasilitasi dialog, hingga penguatan norma internasional berbasis hukum.
Menurutnya, langkah-langkah tersebut bukan hanya pilihan strategis, tetapi juga wujud konsistensi terhadap amanat konstitusi untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Amelia menekankan sikap Indonesia seharusnya tidak semata reaktif, melainkan proaktif dengan menjaga jarak dari konflik, memperkuat ketahanan nasional, dan secara simultan mengartikulasikan kepemimpinan moral dalam mendorong perdamaian global.