BERITA TERKINI
Badan Karantina Indonesia: LPNK di Bawah Presiden untuk Perlindungan SDA Hayati melalui Sistem Perkarantinaan Terintegrasi

Badan Karantina Indonesia: LPNK di Bawah Presiden untuk Perlindungan SDA Hayati melalui Sistem Perkarantinaan Terintegrasi

Badan Karantina Indonesia merupakan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga ini bertugas melindungi sumber daya alam hayati nusantara melalui sistem perkarantinaan yang holistik dan terintegrasi.

Dalam struktur informasi yang ditampilkan, terdapat sejumlah unit kerja strategis, yaitu Deputi Bidang Karantina Hewan, Deputi Bidang Karantina Ikan, Deputi Bidang Karantina Tumbuhan, Inspektorat, serta UPT.

Laman tersebut juga memuat bagian informasi publik yang mencakup Akuntabilitas Kinerja, Pejabat Pengelola Informasi (PPID), Jaringan Dokumentasi Hukum (JDIH), layanan Tanya Karantina, serta kanal Pengaduan.

Informasi kontak yang tercantum mencakup alamat kantor pusat di Gedung Soedjono Djoened Poesponegoro/Gedung BPPT I, Jl. M.H. Thamrin No.8 Lantai 9, 10, 11, Kebon Sirih, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, 10340. Selain itu, tersedia nomor telepon (021) 0000-000 dan email resmi settama@karantinaindonesia.go.id.

Pada bagian bawah laman, tercantum keterangan hak cipta © 2026 Badan Karantina Indonesia, serta tautan Kebijakan Privasi, Syarat & Ketentuan, dan Peta Situs. Judul halaman yang tampil menyebutkan “404 This page could not be found.”