BERITA TERKINI
Bea Cukai Sumbagtim Berikan Fasilitas KITE Pembebasan kepada Dua Perusahaan Pulp di Sumsel

Bea Cukai Sumbagtim Berikan Fasilitas KITE Pembebasan kepada Dua Perusahaan Pulp di Sumsel

Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatra Bagian Timur (Sumbagtim) memberikan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan kepada dua perusahaan pulp di Sumatra Selatan, yakni PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry dan PT OKI Pulp & Paper Mills.

Pemberian fasilitas tersebut dilakukan pada Jumat (10/4) sebagai bagian dari upaya mendorong industri yang berorientasi ekspor. Kedua perusahaan itu disebut sebagai pelaku industri strategis di sektor pengolahan pulp dan tissue di wilayah Sumatra.

Bea Cukai menilai keberadaan kedua perusahaan memiliki peran dalam memperkuat struktur industri nasional serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan investasi dan ekspor.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Yanti Sarmuhidayanti, menyampaikan bahwa fasilitas KITE Pembebasan merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk meningkatkan daya saing industri nasional.

“Fasilitas ini memungkinkan perusahaan memperoleh bahan baku impor tanpa dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, sepanjang hasil produksinya ditujukan untuk ekspor,” kata Yanti dalam keterangannya, Senin (27/4).

Menurut Bea Cukai, kebijakan tersebut dirancang untuk menekan biaya produksi dan meningkatkan efisiensi operasional perusahaan.