Pencegahan pengiriman pekerja migran secara ilegal mulai diperkuat dari tingkat desa. Pemerintah Desa Bojongkoneng, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), menggelar sosialisasi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Tahun Anggaran 2025 sebagai langkah preventif melindungi warga dari praktik kerja ke luar negeri nonprosedural, Kamis, 15 Januari 2026.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung Barat. Disnaker menilai desa memiliki peran strategis sebagai pintu awal perlindungan pekerja migran, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Perlindungan pekerja migran tidak bisa dilakukan hanya di hilir, harus dimulai dari desa. Kegiatan ini menunjukkan bahwa negara hadir sejak tahap paling awal,” ujar Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker KBB, Dewi Andani, saat sosialisasi di aula Desa Bojongkoneng.
Disnaker menyoroti masih maraknya tawaran kerja ke luar negeri melalui media sosial yang kerap menjanjikan gaji besar, tetapi tidak disertai kejelasan prosedur dan perlindungan hukum. Situasi tersebut dinilai berisiko menjerumuskan masyarakat ke praktik penempatan ilegal, bahkan tindak pidana perdagangan orang.
“Kami mendorong RT dan RW berperan aktif sebagai garda terdepan. Banyak kasus berawal dari ajakan informal yang terlihat meyakinkan, padahal berisiko tinggi,” kata Dewi.
Ia juga mengungkapkan masih ada warga Bandung Barat yang mengalami persoalan serius di luar negeri akibat berangkat secara nonprosedural. Salah satunya disebut terkait pemulangan pekerja dari Kamboja yang tidak tercatat secara administratif.
Menurut Disnaker, pemerintah tidak membatasi minat warga yang ingin bekerja ke luar negeri. Namun, seluruh proses diminta mengikuti ketentuan yang berlaku, seperti usia minimal 18 tahun, kepemilikan kompetensi, serta penempatan melalui perusahaan resmi yang terdaftar.
“Peran kami di daerah adalah memastikan kelengkapan administrasi dan memberikan rekomendasi. Penempatan dilakukan oleh perusahaan resmi, sementara perlindungan lanjutan menjadi kewenangan kementerian terkait,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Bojongkoneng, Tarmaya, menyebut sosialisasi sebagai langkah antisipatif di tengah arus informasi global yang semakin terbuka. Meski kasus pekerja migran bermasalah di wilayahnya relatif minim, ia menilai edukasi tetap diperlukan agar warga memahami prosedur yang benar.
“Arus informasi sekarang sangat cepat. Ada warga yang ingin bekerja ke luar negeri, tapi belum tentu memahami prosedurnya. Pemerintah desa juga harus dibekali pengetahuan yang benar,” kata Tarmaya.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur masyarakat, seperti perangkat desa, RT/RW, LPMD, PKK, dan lembaga desa lainnya. Antusiasme peserta dinilai tinggi karena materi yang disampaikan dinilai dekat dengan persoalan yang dihadapi masyarakat.
Untuk tahun 2025, Tarmaya menyebut terdapat satu warga Bojongkoneng yang tercatat resmi sebagai calon pekerja migran dan sedang menjalani pelatihan sebelum diberangkatkan. “Prosesnya legal dan berkoordinasi dengan Disnaker. Saat ini masih tahap pelatihan, biasanya sekitar tiga bulan,” ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Desa Bojongkoneng berharap kesadaran masyarakat meningkat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas, serta menjadikan pemerintah desa dan Disnaker sebagai rujukan sebelum memutuskan bekerja sebagai pekerja migran.

