BERITA TERKINI
DPR Nilai 2026 Jadi Masa Krusial Ketahanan Pangan, Soroti Tekanan Iklim dan Konflik Global

DPR Nilai 2026 Jadi Masa Krusial Ketahanan Pangan, Soroti Tekanan Iklim dan Konflik Global

Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menilai tahun 2026 akan menjadi periode krusial bagi ketahanan pangan nasional. Menurutnya, terdapat dua tekanan besar yang berjalan bersamaan, yakni krisis ekologis yang kian nyata serta kerentanan sistem pangan akibat perubahan iklim, konflik global, dan tata kelola domestik yang dinilai belum sepenuhnya matang.

Johan mengingatkan, tanpa penanganan dengan pendekatan struktural, tekanan tersebut berpotensi berkembang menjadi krisis sosial dan politik pangan. Pernyataan itu disampaikannya di Jakarta, Rabu, 7 Desember 2026.

Ia menyampaikan tiga fokus yang perlu menjadi perhatian pemerintah. Pertama, pemulihan lingkungan sebagai fondasi ketahanan pangan. Kedua, penguatan produksi pangan berbasis wilayah dengan prinsip keadilan ekologis. Ketiga, perlindungan bagi petani, nelayan, dan produsen pangan kecil agar menjadi subjek utama kebijakan.

Johan menekankan kebijakan pangan tidak dapat dipisahkan dari kebijakan lingkungan. Ia menyoroti deforestasi, degradasi daerah aliran sungai (DAS), alih fungsi lahan produktif, serta lemahnya pengawasan izin yang disebutnya berdampak langsung pada banjir, kekeringan, hingga gagal panen.

Karena itu, ia menilai pemulihan ekosistem harus ditempatkan sebagai fondasi, bukan sekadar program pendamping. Langkah yang disebutnya perlu dilakukan antara lain pengetatan izin kehutanan, restorasi hutan dan mangrove, serta penguatan peran masyarakat lokal dalam menjaga kawasan. Ia juga meminta peran Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup lebih tegas, tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga melalui penegakan hukum lingkungan.

Selain aspek lingkungan, Johan menyoroti pentingnya ketahanan pangan berbasis wilayah. Ia menyebut 2026 perlu menjadi momentum untuk memperkuat produksi lokal, terutama di kawasan timur Indonesia dan daerah yang rawan terdampak iklim.

Ia mengingatkan agar kebijakan food estate dan intensifikasi pertanian tidak mengorbankan ekologi dan masyarakat adat. Menurutnya, produksi harus berkelanjutan dan selaras dengan lahan, air, serta daya dukung lingkungan. Ia juga mendorong Kementerian Pertanian menggeser fokus dari target kuantitas semata menuju produksi berkelanjutan yang lebih tahan terhadap krisis iklim.

Johan menambahkan, petani, nelayan, dan peternak kecil perlu menjadi fokus utama kebijakan. Ia menilai, tanpa perlindungan harga, akses pupuk, benih, pakan, serta jaminan pasar, ketahanan pangan hanya akan menjadi jargon. Ia juga meminta pemerintah membenahi rantai distribusi yang panjang dan rawan praktik mafia, sekaligus memperkuat koperasi pangan dan BUMDes sebagai instrumen keadilan ekonomi.

Dalam pandangannya, ada tiga hal penting yang perlu dibenahi pemerintah. Pertama, tata kelola perizinan dan pengawasan yang selama ini dinilai lemah dan kerap menjadi sumber kerusakan lingkungan serta konflik sosial. Ia mendorong 2026 menjadi titik balik dari pendekatan “izin sebagai penerimaan negara” menuju izin sebagai instrumen keberlanjutan.

Kedua, ia menilai sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah perlu diperkuat karena ketidakselarasan selama ini dinilai memicu kegagalan implementasi. Ia mendorong koordinasi lintas kementerian serta pemberian ruang fiskal dan kewenangan yang cukup bagi daerah untuk menjaga lingkungan sekaligus mengembangkan pangan lokal.

Ketiga, Johan meminta perencanaan berbasis risiko iklim diperkuat agar anggaran tidak hanya terserap untuk penanganan darurat, melainkan lebih menekankan pencegahan.

Menurut Johan, tahun 2026 semestinya menjadi fase transisi kebijakan dari pendekatan sektoral menuju pendekatan ekosistem dan keadilan pangan. Ia menegaskan lingkungan bukan penghambat pembangunan, melainkan prasyarat bagi keberlanjutan pangan dan stabilitas sosial.

Ia menyimpulkan, jika pemerintah konsisten membenahi tata kelola lingkungan, melindungi produsen pangan kecil, dan menata ulang sistem distribusi, ketahanan pangan tidak hanya dapat tercapai, tetapi juga lebih adil dan berdaulat.