Dugaan penganiayaan terhadap seorang warga lanjut usia di Pasaman, Sumatra Barat, serta penangkapan paksa terhadap warga penolak tambang di Morowali, Sulawesi Tengah, kembali menyoroti kerentanan masyarakat yang berkonflik dengan aktivitas pertambangan—baik yang ilegal maupun yang berizin. Sejumlah pihak menilai rangkaian peristiwa ini berkaitan dengan lemahnya penegakan hukum dan tidak tuntasnya penyelesaian konflik sejak awal.
Berdasarkan catatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), sepanjang 2015–2024 terdapat 299 kasus kriminalisasi terhadap penolak tambang. Dari jumlah itu, 16 orang ditetapkan sebagai tersangka dan empat orang dilaporkan meninggal dunia.
Berikut perkembangan dua kasus yang menjadi sorotan: dugaan penganiayaan terhadap nenek Saudah di Pasaman dan penangkapan paksa Arlan serta Royman di Morowali.
Kronologi dugaan penganiayaan nenek Saudah di Pasaman
Anak nenek Saudah, Iswandi Lubis, menuturkan peristiwa bermula pada Kamis (01/01) sore. Saat itu, ibunya mendatangi Sungai Batang Sibinail yang berjarak sekitar 300 meter dari rumah mereka di Nagari Lubuk Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
Kedatangan nenek Saudah disebut untuk memperingatkan para penambang emas ilegal agar menghentikan aktivitas mereka, yang menurut keluarga dilakukan di lahan miliknya. Iswandi mengatakan peringatan sempat diikuti dan kegiatan berhenti, namun para penambang kembali beroperasi setelah magrib.
Nenek Saudah kemudian kembali menuju lokasi. Di tengah perjalanan, ia disebut dilempari batu, dikeroyok, dan dipukul oleh sejumlah orang hingga tersungkur dan tidak sadarkan diri. Iswandi menyebut ibunya dipindahkan ke seberang sungai dan ditinggalkan di semak-semak karena diduga telah meninggal.
Pada Jumat (02/01) sekitar pukul 03.00 WIB, nenek Saudah dilaporkan sadar dan diarahkan seseorang untuk pulang. Ia berjalan hingga dekat jembatan, lalu sampai di depan rumah dan kembali pingsan. Keluarga yang mencari karena ia tak kunjung pulang menemukan nenek Saudah terkapar dengan kondisi luka-luka, kemudian membawanya ke puskesmas. Setelah perawatan semalam, ia dipindahkan ke RSUD setempat.
Iswandi berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. “Tolong tegakkan keadilan bagi kami orang kecil ini. Jangan keadilan hanya untuk orang berada saja. Kami rakyat kecil harus mendapatkan keadilan juga,” ujarnya.
Viral di media sosial dan perbedaan klaim soal latar konflik
Kasus ini menyebar luas di media sosial, menampilkan kondisi nenek Saudah dengan luka di wajah dan jahitan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang menjadi kuasa hukum nenek Saudah menyatakan aktivitas penambangan emas ilegal di Sungai Batang Sibinail telah berlangsung lama dan jumlahnya banyak. Sehari setelah peristiwa viral, tim LBH Padang mendatangi lokasi dan mengaku menemukan alat berat seperti ekskavator.
Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi, menyebut pemicu konflik berkaitan dengan klaim kepemilikan lahan. Menurutnya, nenek Saudah melarang penambangan emas ilegal di lokasi yang ia yakini sebagai haknya, sementara pihak lain mengklaim lahan tersebut milik mereka.
Diki menilai ada kelalaian pemerintah daerah karena membiarkan aktivitas tambang ilegal dan tidak melakukan penindakan tegas. Ia juga menyebut dugaan intimidasi terhadap penolak tambang ilegal terjadi di sejumlah wilayah di Sumatra Barat dan mendesak kepolisian mengusut kasus ini tidak hanya pada penganiayaan, tetapi juga pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Hingga kini, polisi menyatakan telah menangkap pelaku penganiayaan. Menurut kepolisian, pelaku berinisial IS (26) dan masih memiliki hubungan kerabat dengan nenek Saudah. Kabid Humas Polda Sumbar Susmelawati Rosya menyatakan, berdasarkan penyelidikan sementara, kasus ini berkaitan dengan konflik lahan kaum dan bukan persoalan penambangan emas ilegal. Polisi juga menyebut tidak menemukan alat berat penambangan di lokasi.
Kronologi penangkapan paksa warga di Morowali
Di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, konflik antara warga dan perusahaan tambang nikel berujung pada penangkapan paksa terhadap sejumlah warga. Amar, warga Desa Torete, mengatakan persoalan bermula sejak PT Raihan Catur Putra memperoleh konsesi tambang nikel seluas 688 hektare pada 2013. Ia menyebut konsesi tersebut mencakup tanah ulayat yang dikelola warga secara turun-temurun, termasuk lahan keluarga Amar.
Amar menyatakan warga tidak pernah mendengar adanya sosialisasi. Ia juga menuturkan sebagian pemilik lahan dalam konsesi tidak mengetahui tanahnya disebut telah dijual pihak tertentu kepada perusahaan dan diklaim sudah menerima kompensasi berupa “uang tali asih”. Namun, menurutnya, kompensasi itu tidak sampai kepada pemilik lahan dan perusahaan dinilai tidak terbuka mengenai penerimanya.
Sejumlah warga kemudian melayangkan somasi pada pertengahan Desember 2025, meminta penghentian sementara aktivitas pertambangan, dan melakukan protes berulang yang memuncak pada Sabtu (03/01). Saat itu, warga bertahan di kebun untuk menghalangi kegiatan tambang. Amar mengatakan langkah tersebut dilakukan agar sisa tanaman warga tidak rusak dan tetap menjadi bukti kepemilikan tanah ulayat.
Dalam aksi itu, seorang warga bernama Arlan Dahrin ditangkap aparat kepolisian terkait dugaan kasus diskriminasi ras dan etnis. Amar menyebut Arlan sebelumnya pernah dilaporkan seorang warga yang juga sekretaris sebuah perusahaan tambang yang berkonflik lahan dengan warga, dan laporan tersebut berujung pada penetapan Arlan sebagai tersangka. Amar menduga penangkapan Arlan melibatkan pihak perusahaan, karena petugas keamanan perusahaan disebut mengetahui keberadaan Arlan di lokasi.
Setelah penangkapan Arlan, kemarahan warga disebut memuncak dan diarahkan ke sebuah kantor perusahaan tambang lain yang juga bermasalah soal tanah dengan warga. Dalam peristiwa itu, bangunan kantor dibakar hingga ludes.
Keesokan harinya, polisi bersenjata lengkap mendatangi rumah Royman Hamid. Penangkapan Royman kemudian viral di media sosial karena dinilai tidak manusiawi. Dalam video yang beredar, seorang polisi terlihat memiting leher Royman dan menyeretnya, sementara surat perintah penangkapan disebut tidak ditunjukkan saat itu.
Amar menyebut Royman—yang juga berprofesi sebagai jurnalis—dan Arlan termasuk warga yang memiliki lahan dalam konsesi dan belum menerima kompensasi. Ia juga menyebut total luas tanah ulayat warga yang dipersoalkan sekitar 40 hektare. Selain konflik lahan, Amar menyinggung persoalan sewa pakai jalan hauling yang menggunakan lahan warga tanpa kesepakatan hukum, pembabatan mangrove oleh perusahaan tambang lain tanpa kompensasi yang layak dan transparan, serta dugaan korupsi miliaran rupiah yang disebut terkait pemerintahan desa namun dinilai mandek di kepolisian.
Pendamping hukum: akar masalah diabaikan
Pendamping hukum Arlan dan Royman, Mohammad Taufik, menyayangkan penetapan sangkaan terhadap Royman terkait dugaan penghasutan pembakaran kantor perusahaan, sementara akar persoalan konflik lahan dan ruang hidup warga dinilai tidak menjadi perhatian utama.
Taufik mengatakan mayoritas warga menggantungkan hidup dari pertanian dan perkebunan. Ia menilai ketika ruang hidup terancam, masyarakat justru distigma sebagai pelaku kriminal. Sejauh ini, menurutnya, ada tiga warga Desa Torete yang ditangkap Polres Morowali: Arlan Dahrin, Royman Hamid, dan Asdin.
PT Raihan Catur Putra diketahui memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi nikel sejak 2013 hingga 2035, dengan luas konsesi 688 hektare yang mencakup Desa Torete, Desa Laroenai, dan Desa Buleleng. Wilayah tersebut juga disebut dihimpit area izin tambang dari PT Teknik Alum Service (PT TAS).
Juru bicara Mabes Polri, Trunoyudo Wisnu, menyatakan penangkapan Royman oleh Polres Morowali terkait dugaan keterlibatan dalam aksi pembakaran, bukan karena profesinya sebagai jurnalis. Sementara Kapolres Morowali Zulkarnain mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai prosedur. Ia menyebut alat bukti meliputi keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara, sisa bom molotov, serta rekaman video yang memperlihatkan pelemparan api.
Selain Arlan dan Royman, Polres Morowali juga menahan satu orang berinisial AY dan menyatakan masih mengejar terduga pelaku lainnya.
Analisis: kriminalisasi dan lemahnya penegakan hukum
Peneliti Direktorat Tambang dan Energi Auriga Nusantara, Ki Bagus Hadikusuma, menilai akar persoalan dari dua kasus tersebut adalah aparat penegak hukum yang disebutnya tidak bertindak terhadap dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan. Menurutnya, pada kasus Pasaman, penganiayaan terjadi sebagai dampak dari tidak adanya penegakan hukum terhadap tambang ilegal. Sedangkan di Morowali, ia menilai peristiwa penangkapan paksa menunjukkan ketidakhadiran negara dalam konflik antara korporasi dan masyarakat, serta aparat terlihat lebih membela kepentingan perusahaan.
Ki Bagus juga menyoroti sengketa lahan yang berulang dalam satu dekade terakhir seiring meningkatnya industri nikel. Dalam temuan Auriga, ia menyebut lahan warga kerap diduduki terlebih dahulu, baru kemudian diberikan kompensasi yang dinilai tidak setimpal. Ia menegaskan bahwa meskipun izin usaha pertambangan sudah terbit, perusahaan tidak bisa menjalankan aktivitas jika hak atas tanah warga belum diselesaikan.
Ia juga mengkritik pola penyelesaian laporan warga yang kerap diarahkan ke jalur di luar hukum, termasuk ketika aparat pemerintah atau penegak hukum mengambil peran sebagai mediator, alih-alih merespons laporan.
Ki Bagus menambahkan bahwa setelah Undang-Undang Minerba disahkan dan direvisi beberapa kali, ketentuan yang dinilai berpotensi membuat masyarakat rentan dikriminalisasi masih dipertahankan, salah satunya Pasal 162 yang mengatur pidana bagi pihak yang dianggap merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan.
Tanggapan pemerintah dan pihak terkait
Upaya menghubungi Bupati Morowali Iksan Baharuddin Abdul Rauf disebut belum mendapatkan respons. Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah Muhammad Safri meminta kepolisian bersikap objektif dan transparan dalam menangani konflik di Desa Torete. Ia menyatakan persoalan ini tidak dapat dilihat sepihak karena merupakan akumulasi ketidakpuasan warga terhadap aktivitas pertambangan.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Morowali pernah menggelar rapat dengar pendapat pada awal Juni 2025 terkait dugaan pendudukan lahan perkebunan masyarakat oleh PT Raihan Catur Putra di Desa Torete. DPRD saat itu meminta pemerintah daerah mengambil langkah penyelesaian konflik dan memastikan hak masyarakat terdampak dipenuhi. Perwakilan PT Raihan Catur Putra dalam rapat tersebut menyatakan komitmen untuk memberikan uang tali asih kepada warga terdampak.
Di tingkat pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Siti Sumilah Rita Susilowati, mengakui sejumlah kasus hukum di subsektor minerba belakangan memengaruhi tingkat kepercayaan publik. Ia menyebut Ditjen Minerba menempuh langkah penguatan tata kelola internal, antara lain digitalisasi perizinan dan pelaporan agar tahapan kegiatan pertambangan dapat dilacak publik, penguatan pengawasan internal melalui audit yang lebih transparan dan melibatkan pihak independen, serta pembinaan integritas pegawai melalui pelatihan etika dan budaya antikorupsi.
Rita juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga, termasuk dengan KPK dan BPKP, untuk membangun sistem pencegahan korupsi yang berkelanjutan. Menurutnya, pembenahan birokrasi tidak boleh bersifat reaktif, melainkan harus menjadi gerakan sistemik di internal organisasi.

