Ketegangan geopolitik di Timur Tengah, terutama terkait konflik Iran–AS dan risiko gangguan di Selat Hormuz, kembali menegaskan rapuhnya fondasi ekonomi global modern. Jalur strategis yang sempit itu dapat memicu lonjakan harga energi dunia, menekan rantai pasok, mendorong inflasi, mengganggu nilai tukar, hingga memperlambat pertumbuhan ekonomi di banyak negara, termasuk Indonesia.
Dampak tersebut tidak berhenti pada sektor energi. Ketika harga minyak naik, biaya logistik ikut terdorong, harga pangan meningkat, beban subsidi membesar, tekanan fiskal menguat, dan kerentanan rumah tangga meningkat. Situasi ini memperlihatkan bagaimana sistem ekonomi yang dominan saat ini dinilai mudah mentransmisikan krisis dari pasar global ke kehidupan sehari-hari, dengan beban penyesuaian yang cenderung lebih berat dirasakan kelompok yang paling rentan.
Dalam konteks ini, ekonomi syariah dipandang relevan bukan hanya sebagai alternatif berbasis nilai, melainkan sebagai tawaran solusi struktural. Salah satu kritik utama ekonomi syariah terhadap sistem konvensional adalah karakter pembiayaan yang bertumpu pada utang dan bunga, yang dinilai mendorong pemindahan risiko. Dalam sistem tersebut, imbal hasil pemilik modal ditetapkan di muka, sementara ketidakpastian usaha lebih banyak ditanggung peminjam atau pelaku usaha. Ketika krisis terjadi, sektor riil tetap menghadapi kewajiban tetap meski pendapatan menurun dan biaya meningkat.
Ekonomi syariah menawarkan prinsip berbeda melalui mekanisme risk sharing, yakni pembagian risiko dan hasil usaha secara proporsional antara penyedia modal dan pengelola usaha berdasarkan kinerja riil. Keuntungan tidak dipastikan di awal, melainkan dibagikan setelah hasil usaha diketahui, sementara kerugian ditanggung sesuai porsi keterlibatan masing-masing pihak. Pola ini menempatkan hubungan ekonomi sebagai kemitraan, bukan dominasi satu pihak atas pihak lain, sehingga guncangan tidak serta-merta berubah menjadi tekanan sepihak yang melumpuhkan sektor riil.
Relevansi ekonomi syariah juga terlihat dari cara pandangnya terhadap hubungan sektor keuangan dan sektor riil. Salah satu sumber instabilitas makroekonomi modern adalah membesarnya aktivitas keuangan yang terlepas dari produksi nyata. Ketika keuangan tumbuh melalui utang, bunga, dan spekulasi, ekonomi dinilai lebih rentan terhadap gelembung harga dan krisis kepercayaan. Dalam perspektif syariah, transaksi keuangan harus terkait dengan aset atau aktivitas riil, sehingga uang tidak diperlakukan sebagai komoditas yang berkembang tanpa dasar produksi.
Dalam situasi gangguan pasokan energi, tekanan biaya produksi industri meningkat, biaya distribusi naik, harga pupuk terdorong, dan harga pangan ikut terangkat. Pada sistem yang sangat terfinansialisasi, tekanan tersebut dinilai berpotensi diperparah oleh perilaku spekulatif. Sementara itu, ekonomi syariah menekankan larangan riba, gharar, dan spekulasi berlebihan yang dirancang untuk mencegah krisis diperkuat dari sisi finansial.
Secara makroekonomi, guncangan energi global berdampak luas. Dari sisi inflasi, kenaikan harga minyak dan gas menaikkan biaya produksi dan distribusi yang kemudian mendorong harga barang dan jasa di tingkat konsumen. Tekanan turut merambat ke pangan melalui kenaikan biaya pupuk, transportasi hasil pertanian, dan distribusi bahan pokok, yang mencerminkan inflasi dorongan biaya (cost-push inflation).
Dari sisi nilai tukar, kenaikan tagihan impor energi dan keluarnya modal asing dari pasar keuangan dapat melemahkan rupiah. Pelemahan ini berpotensi memperburuk inflasi impor dan meningkatkan biaya barang impor. Dari sisi fiskal, lonjakan harga energi dunia dapat menekan APBN melalui kenaikan subsidi dan kompensasi energi, sehingga ruang fiskal untuk pembiayaan pembangunan menyempit. Sementara pada sisi pertumbuhan, kombinasi inflasi, pelemahan kurs, kenaikan biaya produksi, dan kebijakan moneter yang cenderung ketat dapat menekan investasi, konsumsi rumah tangga, dan penyerapan tenaga kerja.
Ekonomi syariah dinilai menawarkan mekanisme korektif yang lebih menyeluruh. Pada level pembiayaan, sistem ini mendorong kontrak berbagi hasil seperti mudarabah dan musyarakah, sehingga keuntungan dan kerugian ditentukan oleh hasil usaha nyata, bukan bunga yang dipastikan sejak awal. Pola ini membuat pembiayaan lebih fleksibel saat ekonomi melemah, karena penyesuaian terjadi melalui pembagian hasil, bukan penumpukan kewajiban tetap yang berisiko memicu kebangkrutan. Dalam skala makro, mekanisme tersebut dipandang dapat mengurangi kerentanan sektor riil, menjaga kesinambungan usaha, dan mencegah krisis likuiditas berkembang menjadi krisis solvabilitas.
Selain pembiayaan, ekonomi syariah juga menekankan aspek distribusi dan perlindungan sosial. Ketika guncangan global memicu inflasi dan menurunkan daya beli, kelompok miskin dan rentan umumnya terdampak lebih awal. Sistem konvensional biasanya merespons melalui belanja negara, subsidi, atau bantuan sosial yang bebannya bertumpu pada kapasitas fiskal pemerintah. Ekonomi syariah memperluas instrumen penyangga melalui zakat, infak, sedekah, dan qard al-hasan, yang diposisikan sebagai bagian dari desain ekonomi untuk menyalurkan kembali sebagian kekayaan, menjaga keseimbangan sosial, dan memperkuat daya beli kelompok bawah ketika tekanan meningkat.
Ekonomi syariah juga menempatkan moralitas, keadilan, transparansi, dan amanah sebagai bagian dari mekanisme ekonomi. Dalam pasar yang penuh ketidakpastian, kepercayaan dipandang sebagai modal penting. Ketika kepercayaan melemah, kontrak menjadi lebih rumit, biaya transaksi meningkat, dan efisiensi menurun. Sebaliknya, penegakan transparansi dan keadilan kontrak dinilai dapat menekan biaya ekonomi sekaligus memperkuat stabilitas.
Dengan meningkatnya tekanan eksternal terhadap perekonomian Indonesia—mulai dari lonjakan harga energi, tekanan fiskal, pelemahan nilai tukar, inflasi pangan, hingga perlambatan pertumbuhan—ekonomi syariah disebut layak dipertimbangkan sebagai arah pembaruan sistem. Prinsip larangan riba, penguatan sektor riil, pembagian risiko, redistribusi kekayaan, dan peneguhan moralitas ekonomi dipandang saling terkait untuk menahan volatilitas, melindungi kelompok rentan, menjaga kesinambungan usaha, serta mendorong pertumbuhan yang lebih adil dan berkelanjutan.