Delapan negara mayoritas Muslim—Indonesia, Pakistan, Turki, Mesir, Yordania, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab—menyatakan keprihatinan atas kondisi tahanan Palestina di Israel. Mereka juga mengecam undang-undang Israel yang dinilai membuka jalan bagi penerapan hukuman mati terhadap warga Palestina.
Justice and Democracy Forum (JDF) Asia Pasifik melalui presidennya, Dr. Jazuli Juwaini, menyampaikan apresiasi atas sikap kolektif delapan negara tersebut. Menurutnya, langkah itu mencerminkan meningkatnya kesadaran global tentang pentingnya menegakkan keadilan dan menghentikan pelanggaran kemanusiaan di Palestina.
JDF Asia Pasifik turut menyoroti berbagai laporan pelanggaran hak asasi manusia terhadap rakyat Palestina, termasuk dugaan pelecehan dan penyiksaan terhadap tahanan Palestina, serta eskalasi kebijakan represif terbaru dari Israel. Undang-undang yang dikecam itu juga dinilai sebagai bentuk eskalasi yang berbahaya dan diskriminatif, serta berpotensi memperparah konflik.
Meski demikian, JDF Asia Pasifik menegaskan bahwa kecaman politik saja tidak cukup. Organisasi ini mendorong langkah yang lebih konkret dan sistematis melalui gerakan Boikot, Divestasi, dan Sanksi (BDS) terhadap Israel.
Dalam seruannya, JDF Asia Pasifik menyebut tiga bentuk langkah yang didorong, yakni penghentian seluruh kerja sama ekonomi, militer, dan teknologi; penarikan investasi dari entitas yang terlibat dalam praktik penjajahan; serta penerapan sanksi internasional atas pelanggaran hukum humaniter dan hak asasi manusia.
Selain itu, sebagai langkah awal, JDF Asia Pasifik menyerukan negara-negara di dunia untuk memutuskan hubungan diplomatik dengan Israel sampai seluruh praktik penjajahan, kekerasan, dan dugaan genosida terhadap rakyat Palestina dihentikan.
Dr. Jazuli Juwaini, yang juga anggota DPR RI Fraksi PKS, menilai Indonesia memiliki peran strategis untuk memimpin dorongan tersebut. Ia meminta Indonesia mengambil inisiatif aktif dalam diplomasi internasional, termasuk menggalang kekuatan negara-negara dunia di forum internasional untuk menekan dan mengucilkan Israel dari pergaulan internasional atas tindakan yang disebutnya sebagai bentuk penjajahan dan genosida.
Pernyataan itu disampaikan Dr. Jazuli dalam keterangan tertulis pada Rabu (8/4/2026).

