Justice and Democracy Forum (JDF) Asia Pasifik menyatakan keprihatinan mendalam atas berbagai laporan pelanggaran hak asasi manusia terhadap rakyat Palestina, termasuk dugaan pelecehan dan penyiksaan terhadap tahanan serta eskalasi kebijakan represif terbaru dari Israel.
Presiden JDF Asia Pasifik Dr. Jazuli Juwaini mengatakan keprihatinan global terhadap persoalan tersebut terus meningkat. Ia menyebut delapan negara mayoritas Muslim—Indonesia, Pakistan, Turki, Mesir, Yordania, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab—secara bersama-sama mengecam undang-undang Israel yang dinilai membuka jalan bagi penerapan hukuman mati terhadap warga Palestina.
“Kecaman itu menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk eskalasi berbahaya dan diskriminatif,” kata Jazuli pada Rabu (8/4).
Jazuli menyampaikan apresiasi dan dukungan atas sikap kedelapan negara tersebut. Menurutnya, langkah kolektif itu menunjukkan kesadaran global yang kian kuat mengenai pentingnya menegakkan keadilan dan menghentikan pelanggaran kemanusiaan di Palestina.
Meski demikian, JDF Asia Pasifik menilai kecaman politik saja tidak cukup. Jazuli mendorong komunitas internasional mengambil langkah yang lebih konkret dan sistematis melalui gerakan boikot, divestasi, dan sanksi (BDS) terhadap Israel.
Ia menjelaskan, seruan BDS mencakup penghentian seluruh kerja sama ekonomi, militer, dan teknologi; penarikan investasi dari entitas yang terlibat dalam praktik penjajahan; serta penerapan sanksi internasional atas dugaan pelanggaran hukum humaniter dan hak asasi manusia.
Sebagai langkah awal, JDF Asia Pasifik juga menyerukan negara-negara di dunia untuk memutuskan hubungan diplomatik dengan Israel hingga seluruh praktik penjajahan, kekerasan, dan dugaan genosida terhadap rakyat Palestina dihentikan.

