Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo bermula sebagai Kantor Imigrasi Kelas II yang mulai beroperasi pada 4 April 2003. Pada masa awal operasional, kantor tersebut menempati bangunan sementara yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Gorontalo di Jalan KH. Agus Salim Nomor 289.
Pada 2004, status Kantor Imigrasi Kelas II Gorontalo meningkat menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Gorontalo. Seiring peningkatan status itu, pembangunan gedung kantor milik sendiri dilakukan secara bertahap di Jalan Brigjen Piola Isa No. 214, Kelurahan Dulomo Selatan, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
Sejak 2006 hingga saat ini, Kantor Imigrasi Gorontalo menempati gedung kantor milik sendiri tersebut. Perubahan nomenklatur kembali terjadi pada 2018, ketika Kantor Imigrasi Kelas I Gorontalo menjadi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo. Perubahan ini dilakukan karena terdapat Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Laut di wilayah kerjanya.
Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mencakup satu kota dan lima kabupaten di Provinsi Gorontalo, yakni Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Boalemo, dan Kabupaten Pohuwato.

