BERITA TERKINI
Komcad di Tengah Eskalasi Konflik Global: Siapkah dan Seberapa Mendesak?

Komcad di Tengah Eskalasi Konflik Global: Siapkah dan Seberapa Mendesak?

Program Komponen Cadangan (Komcad) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021. Pemerintah menyebut Komcad sebagai pasukan sukarela yang dipersiapkan untuk memperkuat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam situasi mobilisasi, atau sebagai force multiplier dalam kerangka sistem pertahanan semesta. Secara regulatif, mobilisasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan Presiden dengan persetujuan DPR, dan secara struktur Komcad berada di bawah komando TNI.

Meski memiliki dasar hukum, program ini terus memunculkan perdebatan. Salah satu kritik utama menyangkut urgensi strategisnya. Hingga kini Indonesia tidak berada dalam konflik antarnegara atau menghadapi ancaman invasi militer langsung. Sejumlah laporan keamanan internasional menempatkan Indonesia dalam kategori relatif stabil. Sementara itu, dalam dokumen kebijakan pertahanan nasional, ancaman yang lebih dominan disebut bersifat non-konvensional, seperti serangan siber, terorisme, disinformasi, serta dinamika geopolitik zona abu-abu di Laut Natuna Utara.

Dalam konteks ancaman tersebut, muncul pertanyaan mengenai relevansi pembentukan cadangan militer yang bertumpu pada pelatihan dasar infanteri selama dua hingga tiga bulan. Kritik ini menyoroti apakah model pelatihan demikian merupakan respons paling tepat terhadap spektrum ancaman modern yang kian kompleks.

Dari sisi hak asasi manusia, sebagian pegiat mengkhawatirkan potensi militerisasi ruang sipil. Pelatihan militer bagi warga sipil dinilai dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan kekuatan, terutama jika terjadi konflik internal. Sejumlah pengamat juga mengaitkan kekhawatiran itu dengan pengalaman sejarah Indonesia pada 1998, ketika muncul kelompok seperti PAM Swakarsa yang kemudian memicu kontroversi dan konflik sosial. Meski konteks hukum Komcad berbeda dan berada langsung di bawah struktur resmi TNI, kekhawatiran tersebut tetap menjadi bagian dari diskursus publik, terutama mengingat sensitivitas demokrasi pascareformasi terhadap perluasan peran militer di ranah sipil.

Aspek anggaran turut menjadi sorotan. Belanja pertahanan Indonesia disebut masih berada pada kisaran kurang dari satu persen produk domestik bruto, sementara kebutuhan modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) dinilai masih besar. Komcad memerlukan pembiayaan untuk pelatihan, penyediaan sekitar 72 item perlengkapan standar, serta hak keuangan dan tunjangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Dalam situasi keterbatasan fiskal dan kebutuhan penguatan radar pertahanan udara, armada laut, serta teknologi pertahanan berbasis siber, sejumlah analis mempertanyakan prioritas alokasi untuk cadangan manusia dibanding investasi pada teknologi pertahanan inti.

Selain itu, terdapat kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan kekuasaan, meskipun pemerintah menegaskan Komcad hanya dapat digunakan dalam kondisi mobilisasi darurat menghadapi ancaman militer. Dalam perspektif tata kelola, skeptisisme publik dinilai lebih bertumpu pada pengalaman historis ketimbang bukti penyimpangan aktual. Hingga kini, belum tersedia laporan evaluasi publik yang komprehensif mengenai efektivitas operasional Komcad, simulasi mobilisasi, maupun analisis biaya-manfaat yang dapat diakses secara terbuka. Ketiadaan evaluasi terukur ini memperkuat pertanyaan tentang nilai strategis jangka panjang program tersebut.

Dari sisi sosial-ekonomi, pelatihan selama dua hingga tiga bulan mengharuskan peserta meninggalkan pekerjaan utama mereka, meski tetap menerima kompensasi. Namun, belum ada kajian terbuka yang mengulas dampak terhadap produktivitas individu maupun potensi beban bagi sektor swasta. Dalam kerangka kebijakan publik modern, transparansi dan evaluasi berbasis data dipandang sebagai prasyarat legitimasi, terutama untuk program yang menggunakan anggaran negara.

Perdebatan ini menguat seiring eskalasi konflik global yang melibatkan kekuatan militer besar dan ditandai penggunaan rudal presisi, drone jarak jauh, sistem pertahanan udara berlapis, serta operasi siber. Dalam situasi semacam itu, efektivitas Komcad sebagai instrumen pertahanan kembali dipertanyakan. Desain Komcad yang berbasis pelatihan dasar militer selama dua hingga tiga bulan dan berfungsi sebagai cadangan infanteri dinilai tidak secara langsung menjawab kebutuhan pertahanan modern yang sangat bergantung pada superioritas teknologi, sistem radar canggih, pertahanan udara terpadu, intelijen strategis, serta kesiapan alutsista berteknologi tinggi.

Dalam skenario serangan jarak jauh atau perang berbasis teknologi, mobilisasi cadangan manusia tanpa dukungan sistem persenjataan dan infrastruktur pertahanan yang memadai dipandang tidak akan menjadi faktor penentu daya tangkal. Karena itu, jika perkembangan ancaman global dijadikan rujukan, sebagian pandangan menilai penguatan pertahanan Indonesia semestinya lebih menitikberatkan pada modernisasi dan kesiapan sistem strategis, bukan semata pada perluasan struktur cadangan.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai Komcad tidak hanya berkisar pada legalitas atau semangat nasionalisme, tetapi juga menyangkut rasionalitas prioritas. Setiap negara berhak menyiapkan cadangan pertahanan, namun urgensinya tetap perlu ditimbang terhadap tingkat ancaman aktual, kapasitas fiskal, serta kebutuhan modernisasi militer. Kritik yang berkembang pada dasarnya mendorong satu hal: kebijakan pertahanan disusun berdasarkan kebutuhan strategis yang terukur dan transparan, disertai evaluasi dampak yang jelas.