Konflik perbatasan antara Thailand dan Kamboja kembali menegaskan rapuhnya praktik global governance ketika berhadapan dengan kepentingan negara. Dalam perspektif Ilmu Pemerintahan, situasi ini memperlihatkan keterbatasan tata kelola lintas negara di Asia Tenggara yang masih kuat dipengaruhi logika kedaulatan dan kepentingan domestik.
Global governance merujuk pada proses pengambilan keputusan kolektif untuk menangani persoalan bersama yang melampaui batas negara. Di kawasan Asia Tenggara, ASEAN kerap dipandang sebagai arena utama tata kelola regional. Namun, konflik Thailand–Kamboja menunjukkan bahwa ASEAN belum sepenuhnya mampu menjalankan fungsi pemerintahan regional yang efektif, terutama dalam penyelesaian konflik antarnegara anggota.
Dari sudut pandang Ilmu Pemerintahan, kondisi tersebut dapat dibaca sebagai lemahnya multi-level governance, yakni koordinasi antara level nasional, regional, dan internasional. Idealnya, konflik bilateral dapat dikelola melalui sinergi kebijakan lintas level. Akan tetapi, dalam praktiknya, pemerintah nasional Thailand dan Kamboja masih memegang kendali penuh atas isu keamanan dan perbatasan, sementara ASEAN lebih sering berada pada posisi fasilitator pasif. Ketimpangan peran ini membuat tata kelola konflik berjalan tidak seimbang dan cenderung reaktif.
Konflik ini juga menyoroti tantangan dalam penerapan prinsip good governance di tingkat regional. ASEAN menjunjung musyawarah dan konsensus, tetapi prinsip tersebut kerap tidak disertai mekanisme penegakan yang jelas. Dalam kerangka Ilmu Pemerintahan, tata kelola yang baik menuntut kejelasan peran, transparansi proses pengambilan keputusan, serta kapasitas institusi untuk memastikan kepatuhan para aktor. Ketiadaan instrumen tersebut dinilai membuat ASEAN sulit bertindak tegas ketika eskalasi konflik terjadi.
Selain itu, persoalan Thailand–Kamboja memperlihatkan belum optimalnya collaborative governance di tingkat regional. Pendekatan ini menekankan kolaborasi antara berbagai aktor—pemerintah, organisasi regional, dan komunitas internasional—dalam menyelesaikan masalah publik. Namun dalam kasus ini, penyelesaian masih bertumpu pada diplomasi bilateral, sementara peran kolektif ASEAN cenderung simbolik. Akibatnya, penyelesaian konflik dinilai tidak berkelanjutan dan rentan kembali memanas.
Ilmu Pemerintahan juga melihat konflik perbatasan sebagai isu yang rawan dipolitisasi di tingkat nasional. Isu semacam ini kerap dimanfaatkan elite politik untuk memperkuat legitimasi kekuasaan di dalam negeri. Ketika kepentingan domestik lebih dominan, komitmen terhadap tata kelola bersama lintas negara melemah, dan pemerintah cenderung mengutamakan stabilitas internal serta citra kekuasaan dibanding kerja sama regional yang konstruktif.
Dampak dari lemahnya global governance tidak hanya berpengaruh pada hubungan Thailand dan Kamboja, tetapi juga pada legitimasi ASEAN sebagai institusi tata kelola regional. Dalam perspektif Ilmu Pemerintahan, menurunnya kepercayaan terhadap institusi governance dapat mengurangi kapasitasnya untuk mengelola isu strategis lain, mulai dari keamanan kawasan, ekonomi regional, hingga krisis kemanusiaan lintas batas.
Konflik Thailand–Kamboja sekaligus menjadi pelajaran bahwa tata kelola regional di Asia Tenggara membutuhkan pembaruan pendekatan. ASEAN dinilai perlu memperkuat perannya sebagai aktor governance, bukan sekadar forum diplomasi. Penguatan mekanisme resolusi konflik, peningkatan kapasitas mediasi regional, serta keberanian melampaui prinsip non-interference disebut sebagai langkah penting menuju tata kelola kawasan yang lebih efektif.
Pada akhirnya, dari kacamata Ilmu Pemerintahan, efektivitas global governance sangat bergantung pada kualitas pemerintahan nasional dan regional. Tanpa kemauan politik untuk berbagi kewenangan dan membangun tata kelola kolaboratif, global governance berisiko tetap menjadi konsep ideal yang sulit diwujudkan. Konflik Thailand–Kamboja pun dipandang bukan sekadar persoalan dua negara, melainkan cermin tantangan besar tata kelola pemerintahan regional di Asia Tenggara.

