BERITA TERKINI
Menhukam: Rusia Jadi Negara Eropa Pertama yang Jalin Perjanjian Ekstradisi dengan Indonesia

Menhukam: Rusia Jadi Negara Eropa Pertama yang Jalin Perjanjian Ekstradisi dengan Indonesia

JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Rusia menjadi negara pertama di kawasan Eropa yang menjalin perjanjian kerja sama ekstradisi dengan Indonesia. Pernyataan itu disampaikan saat ia membacakan pendapat akhir Presiden Prabowo Subianto terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi.

“Perjanjian ini merupakan perjanjian ekstradisi pertama dengan negara di kawasan Eropa,” kata Supratman dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Supratman menjelaskan, RUU tersebut juga melengkapi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengesahan Perjanjian antara RI dengan Federasi Rusia mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana.

Menurut dia, selama ini pengaturan ekstradisi antara Indonesia dan Federasi Rusia mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 serta sejumlah konvensi internasional, termasuk United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime.

Namun, Supratman menilai mekanisme tersebut belum sepenuhnya efektif karena bersifat umum dan tidak menempatkan kewajiban hukum yang mengikat antara kedua negara. Ia juga menyebut pemerintah Federasi Rusia telah beberapa kali mengajukan permohonan ekstradisi.

Selain itu, Supratman menyoroti potensi pelaku tindak pidana melarikan diri ke Indonesia atau sebaliknya cukup besar, mengingat luasnya wilayah masing-masing negara.

Di akhir penyampaiannya, Supratman menyatakan Presiden Prabowo menyepakati RUU tersebut. “Presiden RI menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Antara RI dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi,” ujarnya.