Pemerintah menegaskan migrasi aman dan prosedural tidak semata soal kelengkapan administrasi, melainkan menjadi jaring pengaman utama bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam menghadapi berbagai risiko kerja di luar negeri.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin saat menanggapi kasus meninggalnya Agus Ahmadi, PMI asal Cirebon, Jawa Barat, yang dilaporkan gugur akibat kecelakaan kerja di Malaysia.
Dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 10 Januari 2026, Mukhtarudin menyatakan bahwa keberangkatan secara resmi memungkinkan pekerja mendapatkan perlindungan yang lebih menyeluruh, termasuk kepastian kontrak kerja dan jaminan sosial.
Mukhtarudin menjelaskan, Agus Ahmadi diketahui berangkat secara nonprosedural sebagai Anak Buah Kapal (ABK). Karena berangkat melalui jalur tersebut, almarhum tidak tercatat dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) dan tidak memiliki jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi ini, menurutnya, menyulitkan negara untuk memberikan perlindungan secara maksimal ketika musibah terjadi.
Ia menilai jalur nonprosedural berisiko membuat PMI kehilangan hak-hak dasar, termasuk perlindungan hukum dan jaminan sosial saat mengalami kecelakaan kerja di luar negeri. Mukhtarudin menegaskan, tanpa jalur prosedural negara menghadapi keterbatasan dalam melakukan pelindungan, sementara pekerja migran kehilangan manfaat jaminan sosial yang semestinya menjadi hak mereka.
Untuk mencegah kasus serupa, Mukhtarudin mendorong penguatan sistem penempatan satu pintu melalui SIP3MI-KP2MI sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi. Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi data lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Perhubungan, khususnya bagi PMI yang bekerja di sektor pelabuhan dan kapal.
Meski demikian, Mukhtarudin menyatakan negara tetap hadir mendampingi keluarga almarhum. Pemerintah melalui Kementerian P2MI telah memfasilitasi pemulangan jenazah Agus Ahmadi sebagai bentuk tanggung jawab dan kehadiran negara.
Kementerian P2MI, lanjutnya, juga mengawal proses pemenuhan hak-hak yang belum dipenuhi oleh pihak pemberi kerja, termasuk pengurusan klaim asuransi pribadi almarhum di Malaysia.
Mukhtarudin menyebut kasus ini sebagai pengingat agar masyarakat tidak tergiur jalur ilegal yang berisiko tinggi. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendorong migrasi aman dan prosedural demi melindungi keselamatan PMI.

