Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) nasional tetap terjaga pada awal 2026, meski dihadapkan pada eskalasi geopolitik di Timur Tengah dan fragmentasi ekonomi global. OJK menyebut kinerja ekonomi domestik yang solid menjadi penopang utama stabilitas sistem keuangan.
Penilaian tersebut disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK pada 25 Februari 2026. OJK mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal IV-2025 mencapai 5,39 persen (year-on-year/yoy), sehingga secara akumulatif sepanjang 2025 ekonomi tumbuh 5,11 persen. Aktivitas manufaktur disebut masih berada di zona ekspansif, sementara indeks keyakinan konsumen tetap optimistis.
Di sisi pasar keuangan, OJK menegaskan komitmennya menjaga integritas pasar. Selama Februari 2026, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda senilai Rp23,63 miliar kepada 33 pihak di bidang Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon (PMDK). OJK juga menjatuhkan sanksi berat kepada emiten dan perusahaan sekuritas, termasuk pembekuan izin usaha Penjamin Emisi Efek (PEE) selama satu tahun terhadap sejumlah perusahaan sekuritas terkait pelanggaran proses penawaran umum perdana (IPO). Selain itu, denda Rp11,05 miliar dikenakan kepada pihak perorangan terkait manipulasi perdagangan saham.
Untuk sektor perbankan, OJK mencatat pertumbuhan intermediasi yang positif. Kredit pada Januari 2026 tumbuh 9,96 persen (yoy) menjadi Rp8.557 triliun. Produk Buy Now Pay Later (BNPL) perbankan juga mencatat lonjakan baki debet sebesar 20,15 persen (yoy) menjadi Rp27,1 triliun.
OJK turut memperketat pengawasan dalam upaya memberantas ekosistem judi online. Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital, OJK menginstruksikan perbankan memblokir sekitar 32.556 rekening yang terindikasi terkait aktivitas ilegal tersebut.
Sementara itu, pasar aset keuangan digital disebut terus berkembang. Per Januari 2026, jumlah konsumen pedagang aset kripto mencapai 20,70 juta orang. Nilai transaksi bulanan turun 10,53 persen (month-to-month/mtm) menjadi Rp29,24 triliun, yang dikaitkan dengan koreksi harga aset utama, namun OJK menilai kepercayaan masyarakat masih terjaga.
Dalam pengembangan inovasi keuangan, OJK mengumumkan kelulusan empat penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dalam program regulatory sandbox. Model bisnis yang dinyatakan lulus mencakup tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga, hingga pemanfaatan kepemilikan properti.
Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan dua penawaran investasi bodong sepanjang Januari hingga Februari 2026. Sejak beroperasi pada akhir 2024, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga melaporkan telah memblokir dana korban penipuan digital senilai Rp566,1 miliar serta mengembalikan Rp167 miliar kepada 1.072 masyarakat yang menjadi korban kejahatan siber.
OJK menegaskan penguatan ketahanan dan integritas menjadi kunci. Penegakan hukum dan pengenaan sanksi, menurut OJK, tidak semata sebagai hukuman, melainkan dorongan bagi pelaku industri untuk meningkatkan tata kelola dan prinsip kehati-hatian.

