BERITA TERKINI
Pemprov Jabar Tunda Penerapan PKB Kendaraan Listrik hingga Krisis Ekonomi Global Mereda

Pemprov Jabar Tunda Penerapan PKB Kendaraan Listrik hingga Krisis Ekonomi Global Mereda

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menunda penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik di wilayahnya hingga kondisi ekonomi global dinyatakan kembali normal. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan penundaan tersebut mengikuti instruksi dari Kementerian Dalam Negeri.

"Ya, saya kan sudah dialog dengan Pak Menterinya (Mendagri). Ada surat edaran menteri di mana pajak mobil listrik ditunda dulu sampai ekonomi normal, sampai krisis global berakhir," ujar Dedi di Bandung, Selasa (28/4/2026).

Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang menginstruksikan para gubernur memberikan insentif fiskal untuk mempercepat program kendaraan listrik berbasis baterai. Insentif yang dimaksud mencakup pembebasan PKB dan Bea Balik Nama (BBN) kendaraan listrik.

Menurut Dedi, pembebasan pajak tersebut bersifat sementara sebagai upaya merangsang penggunaan energi terbarukan di tengah ketidakpastian ekonomi dunia. Ia juga menyinggung situasi global yang tertekan, terutama setelah meningkatnya ketegangan antara Iran dan Amerika Serikat.

Dedi menegaskan kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala. Ia menyatakan, ketika kondisi ekonomi sudah stabil dan ancaman krisis global mereda, maka instrumen pajak untuk kendaraan listrik akan diberlakukan kembali.

"Nanti kalau ekonominya sudah normal, krisis global sudah berakhir, ya pasti dikenakan pajak," ujarnya.

Penundaan penerapan PKB kendaraan listrik ini sekaligus disebut sebagai implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengamanatkan dukungan fiskal bagi pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.