Pemerintah Republik Indonesia tengah menyiapkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) finansial yang akan dinamakan Indonesia Financial Center (IFC). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan inisiatif ini disiapkan untuk menangkap peluang ekonomi di tengah perubahan dan dinamika geopolitik global.
Airlangga menilai perubahan kondisi dunia membuka kesempatan bagi Indonesia untuk memposisikan diri sebagai pusat keuangan baru. Dalam rencana tersebut, Bali disebut sebagai lokasi yang dinilai menarik untuk menjadi basis utama kawasan. “Kita lihat ada kesempatan untuk (membentuk) financial center, untuk kita mempersiapkan adanya perubahan geopolitik. Maka Bali menjadi menarik,” ujar Airlangga.
Untuk mendukung pendirian IFC, pemerintah juga tengah merumuskan regulasi yang dapat mengakomodasi kebutuhan investor global. Airlangga menyebut fokus utamanya adalah memastikan kerangka hukum mampu mendukung pendirian institusi finansial kelas dunia, termasuk kemungkinan hadirnya kantor pengelola kekayaan keluarga atau family office. “Kita sedang siapkan regulasinya dan juga seberapa jauh regulasi itu mengakomodasi apa yang diminta pendirian daripada financial center atau family office,” katanya.
Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Roeslani menyampaikan pemerintah berencana membentuk badan otoritas khusus serta satuan tugas (satgas) untuk mengawal proses pendirian IFC secara teknis di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Ia menambahkan Airlangga telah menginstruksikan agar badan otoritas dan satgas tersebut segera dibentuk. Tim ini akan melakukan kajian untuk menentukan aturan penyangga yang paling tepat dalam mengelola kawasan tersebut.
Rencana pembentukan KEK finansial ini dinilai sebagai respons terhadap kebutuhan pembiayaan di tengah fragmentasi ekonomi global. Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia Fakhrul Fulvian menilai, ketika likuiditas dolar tidak lagi selonggar periode sebelumnya, negara perlu menciptakan jalur baru untuk menarik pembiayaan. Menurutnya, KEK keuangan dapat menjadi salah satu instrumen untuk membuka jalur tersebut.
Fakhrul juga menyoroti bahwa selama ini banyak aktivitas keuangan yang terkait Indonesia justru berlangsung di pusat keuangan luar negeri seperti Singapura dan Hong Kong. Kondisi itu, menurutnya, menciptakan kesenjangan antara besarnya ekonomi domestik dengan kedalaman sektor keuangan nasional. Ia memandang IFC sebagai upaya untuk “memulangkan” sebagian fungsi intermediasi keuangan ke dalam negeri.
Namun, Fakhrul mengingatkan bahwa meniru model pusat keuangan yang telah berhasil, seperti Dubai International Financial Centre (DIFC), tidak sederhana. Ia menekankan Dubai membangun ekosistem dengan rezim hukum, regulator, dan tata kelola yang berbeda dari sistem nasionalnya. Karena itu, kepercayaan investor global tidak bisa dibentuk secara instan, melainkan perlu dibangun melalui konsistensi kebijakan dan kredibilitas jangka panjang agar IFC tidak berhenti sebagai proyek ambisius tanpa dampak struktural.
Dalam konteks Indonesia, ia menilai penerapan sistem serupa akan menghadapi tantangan politik-ekonomi, mengingat Indonesia merupakan negara demokrasi dengan struktur kelembagaan yang kompleks. Ia menegaskan keberhasilan pusat keuangan global tidak hanya ditentukan oleh insentif fiskal atau regulasi yang kompetitif, tetapi juga oleh konsistensi kebijakan dan kredibilitas jangka panjang.
Pengamat kebijakan publik UPN Veteran Achmad Nur Hidayat juga mengingatkan dampak positif KEK finansial terhadap pertumbuhan ekonomi tidak terjadi otomatis. Tanpa keterkaitan kuat dengan sektor produktif, ia menilai ada risiko modal yang masuk hanya berputar pada instrumen jangka pendek atau menjadi dana parkir yang minim kontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja. “Jika tidak, KEK hanya menjadi kolam likuiditas, bukan mesin pertumbuhan,” ujarnya.
Achmad menyarankan agar IFC terhubung langsung dengan proyek strategis nasional, antara lain energi terbarukan, manufaktur, infrastruktur, ekonomi digital, serta sektor kesehatan dan pendidikan. Ia juga menilai pemerintah perlu menegaskan tujuan utama KEK finansial bukan untuk memanjakan kekayaan pribadi, melainkan membangun infrastruktur pembiayaan nasional yang transparan, produktif, dan diawasi ketat.
Menurut Achmad, KEK finansial berpotensi menjadi ruang arbitrase pajak, pencucian uang, dan penyembunyian pemilik manfaat, terutama bila dikaitkan dengan family office dan pengelolaan kekayaan individu superkaya lintas negara. Karena itu, ia menekankan perlunya desain kebijakan yang ketat dan terukur.
Achmad menyebut setidaknya ada dua hal yang perlu disiapkan. Pertama, pemerintah perlu menyediakan pipeline proyek yang bankable, dengan studi kelayakan, kepastian lahan, arus kas, dan pembagian risiko yang jelas. Kedua, pasar keuangan domestik perlu diperdalam melalui penguatan obligasi korporasi, sukuk, dana pensiun, asuransi, sekuritisasi, serta instrumen pembiayaan jangka panjang.