BERITA TERKINI
Pengamat Nilai Hakim Semestinya Tak Mencatat Kesaksian Saksi Google yang Dihadirkan Daring

Pengamat Nilai Hakim Semestinya Tak Mencatat Kesaksian Saksi Google yang Dihadirkan Daring

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).

Dalam persidangan tersebut, terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menghadirkan tiga saksi dari Google Asia Pasifik secara daring dari Singapura. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah eks Presiden Google Asia Pasifik, Scott Beaumont.

Kesaksian jarak jauh itu disebut dilakukan dengan alasan tidak adanya pendampingan dari pihak Atase Kejaksaan di Singapura. Namun, disebut pula bahwa pihak kejaksaan telah kooperatif melakukan koordinasi untuk pendampingan.

Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (Peratin), Kamilov Sagala, menilai majelis hakim seharusnya tidak mengizinkan keterangan para saksi tersebut dicatat dalam persidangan karena mereka tidak dihadirkan langsung di ruang sidang.

“Hakim majelis bisa membaca dan mempertimbangkan bahwa saksi yang meringankan ini tidak atau kurang bernilai kesaksiannya,” kata Kamilov dalam keterangannya, Selasa (21/4).

Menurut Kamilov, kesaksian itu tidak bernilai meringankan terdakwa karena para saksi berada di luar ruang sidang resmi dan di luar wilayah negara tempat persidangan berlangsung. Ia menilai kesaksian akan lebih bernilai apabila saksi hadir langsung di persidangan.

“Justru kalau saksi yang meringankan hadir secara langsung, itulah dapat dinilai positif kesaksiannya,” ujarnya.

Kamilov juga berpendapat langkah menghadirkan saksi secara daring tersebut sia-sia. Ia menambahkan, tindakan itu dapat dikategorikan sebagai contempt of court karena dinilai tidak menghormati majelis hakim dan nilai persidangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, apa pun alasannya.