BERITA TERKINI
Pengamat: Pelibatan TNI dalam Kontra Terorisme Harus Berbasis Ancaman Nyata dan Bersifat Opsi Terakhir

Pengamat: Pelibatan TNI dalam Kontra Terorisme Harus Berbasis Ancaman Nyata dan Bersifat Opsi Terakhir

JAKARTA — Rencana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme dinilai harus didasarkan pada ancaman yang nyata, bukan asumsi. Keterlibatan militer disebut sebaiknya ditempatkan sebagai opsi terakhir dan tidak menggantikan peran kepolisian sebagai garda terdepan.

Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie mengatakan negara perlu memastikan kondisi objektif di lapangan sebelum mengerahkan TNI. Menurut dia, pelibatan TNI baru relevan ketika kapasitas aparat penegak hukum tidak lagi memadai untuk menghadapi situasi yang berkembang.

“Kita harus berbasis ancaman. Jadi, bukan asumsi permanen. Kondisinya apa? Sehingga kemudian misalnya, ‘oh ternyata polisi atau aparat penegak hukum tidak lagi memadai kapasitasnya’,” kata Connie saat dihubungi, Jumat (9/1/2026).

Connie mengingatkan, bila pelibatan TNI dalam kontra terorisme dijadikan instrumen yang rutin, hal itu berpotensi menimbulkan dampak serius. Ia menilai rutinisasi pelibatan militer dapat mendistorsi fungsi pertahanan negara, memundurkan reformasi sektor keamanan, serta mengaburkan pola hubungan sipil-militer.

“Kembali lagi, inti kata bahasanya tidak boleh menjadi rutin. Karena fungsi pertahanan negara akan terdistorsi, reformasi sektor keamanan mundur, pasti itu sudah jelas ya kan, lalu pola hubungan sipil-militer juga akan balik ke wilayah abu-abu,” ujarnya.

Guru Besar Hubungan Internasional di Saint Petersburg State University, Rusia, itu menekankan bahwa jika TNI dilibatkan, sifatnya harus ad hoc atau sementara, dengan batas waktu yang jelas serta mandat yang tegas. Ia juga menilai pelibatan tersebut harus ditetapkan secara formal, termasuk penentuan kasus, durasi mandat, dan waktu pengakhiran operasi.

“Misalnya, harus ditetapkan kasusnya apa, mandat waktunya berapa lama, kemudian kapan dia diakhiri. Dan itu harus formal. Ketika situasi normal atau sudah kembali ke domain penegakan hukum, ya sudah, di situ harus berakhir (keterlibatan TNI),” kata Connie.

Selain itu, Connie menekankan perlunya keputusan tertulis dan eksplisit dari negara agar pelibatan TNI tidak semata-mata diserahkan pada diskresi operasional. Ia juga menyoroti pentingnya komando sipil dan pengawasan aktif, khususnya oleh DPR, yang menurutnya semestinya terlibat sejak awal, bukan hanya melakukan evaluasi setelah operasi selesai.

Connie menambahkan, setiap pelibatan TNI perlu disertai exit strategy atau rencana penarikan yang dirancang sejak awal untuk mencegah keterlibatan berkepanjangan tanpa kejelasan. Menurut dia, risiko distorsi fungsi pertahanan dan kemunduran reformasi sektor keamanan dapat dihindari jika pelibatan TNI diatur ketat dan berbasis eskalasi ancaman.

Ia menegaskan aparat penegak hukum tetap harus menjadi garda terdepan dalam penanganan terorisme. TNI, kata dia, hanya dapat tampil di depan dalam situasi tertentu yang benar-benar membutuhkan keterlibatan militer.

“Terakhir yang paling penting, pelibatan TNI itu adalah respons yang bersifat opsi terakhir. Artinya, bukan otomatis setiap ancaman teroris dia muncul,” ujar Connie.

Menurut Connie, TNI baru layak dilibatkan apabila ancaman meningkat signifikan, misalnya ketika kelompok teroris memiliki persenjataan berat, terorganisasi dengan baik, dan tidak lagi dapat ditangani oleh kepolisian.