Pemerintah menempatkan penegakan kedaulatan atas kawasan hutan negara sebagai salah satu agenda strategis pada awal 2026. Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), pemerintah menegaskan langkah penertiban terhadap kawasan hutan yang selama bertahun-tahun dikuasai dan dimanfaatkan tanpa izin. Kebijakan ini menandai penekanan pada penegakan hukum sebagai instrumen utama dalam menjaga sumber daya alam.
Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dengan mandat menertibkan kawasan hutan yang berada di luar ketentuan perizinan. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan pembentukan satgas merupakan wujud kehadiran negara untuk menjaga aset strategis nasional. Ia menilai pelanggaran di kawasan hutan tidak boleh dibiarkan karena berdampak pada kerusakan lingkungan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara. Karena itu, Satgas PKH diarahkan bekerja tegas, terukur, dan konsisten.
Sepanjang 2025 hingga memasuki Januari 2026, Satgas PKH di bawah koordinasi Kejaksaan Agung bersama kementerian dan lembaga terkait dilaporkan telah menguasai kembali sekitar 3,3 juta hektare kawasan hutan negara. Lahan tersebut sebelumnya digunakan untuk perkebunan kelapa sawit, pertambangan, dan aktivitas ekonomi lain tanpa izin yang sah. Proses penguasaan kembali dilakukan melalui tahapan identifikasi perizinan, penindakan hukum, hingga penertiban fisik di lapangan, sebelum diserahkan kembali kepada negara untuk pemulihan fungsi kawasan.
Memasuki awal 2026, ruang lingkup kerja Satgas PKH diperluas dengan mengidentifikasi jutaan hektare tambahan lahan sawit ilegal serta ribuan hektare lahan pertambangan di dalam kawasan hutan. Penertiban diarahkan tidak hanya untuk menghentikan aktivitas ilegal, tetapi juga memulihkan kawasan agar kembali berfungsi sebagai penyangga ekosistem, pengendali banjir, serta bagian dari komitmen pengendalian perubahan iklim.
Pemerintah juga menyiapkan langkah hukum terhadap korporasi yang dinilai tidak kooperatif. Opsi yang disebutkan meliputi penyitaan lahan, penagihan denda administratif, hingga proses pidana. Pendekatan ini mencerminkan kebijakan yang tidak memberi ruang kompromi bagi pelanggaran serius di kawasan hutan, terutama yang melibatkan skala usaha besar dan berlangsung lama.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto disebut secara konsisten menempatkan penertiban kawasan hutan sebagai prioritas nasional. Dalam rapat terbatas pada Januari 2026, Presiden menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar kerja Satgas PKH berjalan efektif dan tidak tumpang tindih. Penegakan hukum di kawasan hutan dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alam sekaligus memperbaiki tata kelola.
Presiden juga menyampaikan target penyitaan terhadap jutaan hektare lahan sawit bermasalah sepanjang 2026. Kebijakan ini diarahkan untuk memutus praktik mafia lahan yang dinilai merugikan negara dan masyarakat, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar menjalankan aktivitas sesuai ketentuan hukum dan prinsip keberlanjutan.
Selain penguasaan kembali lahan, Kejaksaan Agung mencatat penagihan kewajiban finansial dan denda administratif dari perusahaan pelanggar menghasilkan pemulihan kerugian negara hingga puluhan triliun rupiah. Catatan ini menunjukkan penertiban kawasan hutan tidak hanya berkaitan dengan isu lingkungan, tetapi juga berkontribusi terhadap penerimaan negara.
Dukungan terhadap Satgas PKH juga disampaikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut penyalahgunaan kawasan hutan di sejumlah wilayah, seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, menjadi fokus penyelidikan. Menurutnya, penertiban diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum dalam tata ruang dan mencegah konflik agraria.
Meski mencatat capaian, pemerintah mengakui tantangan Satgas PKH masih besar karena alih fungsi hutan ilegal telah berlangsung lama dan melibatkan jaringan kepentingan yang kompleks. Namun, dengan dukungan politik, kerangka hukum, serta sinergi lintas sektor, pemerintah menyatakan optimistis penegakan kedaulatan kawasan hutan dapat dijalankan secara berkelanjutan.
Keberadaan Satgas PKH menjadi penanda perubahan pendekatan dalam pengelolaan sumber daya alam, dengan penertiban kawasan hutan diposisikan sebagai agenda jangka panjang. Pemerintah berharap langkah ini dapat memperkuat kepastian hukum, menjaga lingkungan, serta memastikan pengelolaan kekayaan alam dilakukan untuk kepentingan publik.

