Sepanjang 2025, industri aset kripto diwarnai serangkaian peristiwa besar yang memengaruhi arah pasar secara global maupun di Indonesia. Perubahan regulasi, rekor harga, insiden keamanan, hingga meningkatnya keterlibatan institusi menjadi penanda bahwa kripto kian bergerak menuju arus utama.
Berikut tujuh peristiwa yang dinilai paling signifikan sepanjang 2025 beserta dampaknya.
1. Pengawasan kripto di Indonesia beralih dari Bappebti ke OJK
Pada 30 Juli 2025, pengawasan aset kripto di Indonesia resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peralihan ini ditandai dengan penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima antara OJK dan Bappebti, yang menuntaskan proses transisi pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto.
Transisi ini telah dimulai sejak 10 Januari 2025 sesuai amanat Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dengan rampungnya proses tersebut, aset kripto tidak lagi diklasifikasikan sebagai komoditas, melainkan instrumen keuangan. Status ini diperkuat melalui Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2025 sebagai perubahan atas POJK 27 Tahun 2024, yang mengatur penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto dan derivatifnya.
2. Bitcoin tiga kali mencetak rekor tertinggi sepanjang masa
Pergerakan harga Bitcoin menjadi salah satu sorotan utama tahun ini. Pada 20 Januari 2025, Bitcoin menembus rekor baru di level mendekati US$110.000. Capaian tersebut terjadi beberapa minggu setelah Bitcoin melampaui US$100.000 pada akhir 2024, sekaligus menandai fase valuasi enam digit yang lebih konsisten. Kapitalisasi pasar Bitcoin dilaporkan melampaui US$2 triliun.
Kenaikan berlanjut dengan rekor baru di US$123.000 pada Juli 2025, lalu mencapai puncak lain di kisaran US$126.000 pada Oktober 2025. Lonjakan ini dikaitkan dengan meningkatnya permintaan institusional, terutama melalui ETF Bitcoin spot, serta kondisi makro global yang mendukung aset berisiko.
3. Peretasan Bybit disebut terbesar dalam sejarah kripto
Pada 21 Februari 2025, platform exchange Bybit mengonfirmasi peretasan besar yang menyebabkan pencurian aset kripto sekitar US$1,5 miliar. Insiden ini dicatat sebagai peretasan terbesar dalam sejarah industri kripto.
Hasil investigasi menyebut pelaku berasal dari kelompok peretas Korea Utara yang dikenal sebagai Lazarus Group. Mereka dilaporkan memanfaatkan celah pada sistem multisignature wallet Bybit untuk memindahkan dana.
4. Adopsi institusional semakin masif
Keterlibatan institusi keuangan tradisional meningkat sepanjang 2025. Sejumlah nama besar seperti JPMorgan, Fidelity, Citigroup, Morgan Stanley, Mastercard, dan Visa disebut mulai menawarkan atau memperluas produk kripto kepada nasabah, mulai dari layanan kustodian hingga perdagangan aset digital.
Dari sisi korporasi dan pengelolaan treasury, perusahaan seperti Strategy, Metaplanet, dan BitMine memperkuat eksposur Bitcoin di neraca keuangan mereka. Perkembangan ini dipandang mencerminkan pergeseran persepsi kripto, dari semata aset spekulatif menjadi instrumen yang dipertimbangkan secara strategis dalam manajemen keuangan institusi.
5. Amerika Serikat mengesahkan undang-undang stablecoin
Pada 18 Juli 2025, Presiden Amerika Serikat menandatangani Guiding and Ensuring National Uniformity in Stablecoins Act (GENIUS Act) menjadi undang-undang. Regulasi ini disebut sebagai kerangka federal pertama di AS yang secara khusus mengatur stablecoin.
GENIUS Act mewajibkan penerbit stablecoin pembayaran memiliki cadangan 100% dalam aset likuid, seperti dolar AS atau obligasi pemerintah jangka pendek, serta menerapkan transparansi cadangan secara berkala. Aturan ini juga melarang klaim bahwa stablecoin dijamin pemerintah. Kehadiran payung hukum ini dinilai memberi kepastian hukum dan perlindungan konsumen di salah satu pasar stablecoin terbesar dunia.
6. Gelombang persetujuan ETF kripto spot semakin terbuka
Pada 17 September 2025, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) menyetujui perubahan aturan yang memungkinkan bursa saham menerapkan standar listing generik untuk ETF kripto spot. Kebijakan tersebut memangkas waktu persetujuan ETF menjadi maksimal 75 hari, lebih singkat dibandingkan sebelumnya.
Keputusan ini membuka jalan bagi peluncuran berbagai ETF kripto spot baru, mulai dari ETF Bitcoin dan Ethereum hingga ETF berbasis aset lain seperti Solana, XRP, dan Dogecoin. Akses yang lebih mudah dan teregulasi dipandang memperluas partisipasi investor ritel maupun institusional.
7. Integrasi kripto dan kecerdasan buatan kian nyata
Sepanjang 2025, keterkaitan antara kripto dan kecerdasan buatan (AI) semakin terlihat. Teknologi blockchain mulai dimanfaatkan untuk menjawab sejumlah kebutuhan AI, seperti identitas digital, lisensi data, dan sistem pembayaran untuk agen AI. Proyek identitas terdesentralisasi seperti World dilaporkan telah memverifikasi lebih dari 17 juta pengguna secara global sebagai bukti keunikan manusia.
Di sisi lain, standar protokol seperti x402 mulai digunakan sebagai infrastruktur pembayaran mikro untuk agen AI otonom. Gartner memperkirakan ekonomi berbasis agen AI dapat mencapai nilai US$30 triliun pada 2030, dengan kripto diposisikan sebagai tulang punggung sistem keuangannya. Meski sebagian talenta sempat berpindah dari kripto ke AI, arus masuk pengembang dari sektor keuangan dan teknologi konvensional disebut menjaga ekosistem kripto tetap berkembang.
Rangkaian peristiwa tersebut menegaskan bahwa 2025 menjadi tahun penting bagi kripto, ditandai oleh regulasi yang lebih jelas, meningkatnya adopsi institusional, serta integrasi dengan teknologi strategis seperti AI. Perkembangan ini membentuk fondasi baru bagi arah industri aset digital pada tahun-tahun berikutnya.

