Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran internasional yang berperan penting bagi perdagangan global. Namun, wacana penerapan pajak terhadap kapal yang melintas di wilayah tersebut memunculkan pertanyaan tentang konsekuensi hukum internasional dan dampak diplomatik yang mungkin timbul.
Anggota Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin menyatakan kekhawatirannya bahwa kebijakan semacam itu berpotensi memicu persoalan internasional jika tidak dihitung secara cermat. Menurut dia, Selat Malaka tunduk pada ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
Hasanuddin merujuk Pasal 38 UNCLOS yang menyebut kapal memiliki hak lintas transit di wilayah selat dan tidak boleh dihambat atau diganggu. Ia juga menyinggung Pasal 44 yang menyatakan negara tepi tidak diperkenankan menunda lintasan kapal yang melintas.
Ia menekankan Selat Malaka merupakan perairan alami yang secara tradisional digunakan untuk pelayaran internasional, berbeda dengan Terusan Suez atau Panama yang bersifat buatan dan diatur melalui perjanjian khusus. Dengan karakter tersebut, penerapan pajak terhadap kapal yang melintas dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam UNCLOS.
Selain aspek hukum, Hasanuddin menilai kebijakan itu juga berisiko mengganggu hubungan diplomatik dengan negara tetangga, terutama Singapura dan Malaysia, yang sama-sama menjadi negara tepi Selat Malaka. Ia mengingatkan, tanpa dukungan kedua negara tersebut, kebijakan ini dapat memunculkan friksi di kawasan.
Hasanuddin juga mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam hal pengawasan dan penegakan hukum apabila kebijakan tersebut diterapkan. Menurutnya, pengelolaan Selat Malaka membutuhkan koordinasi yang kuat serta kapasitas pengawasan yang memadai.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan wacana pemungutan pajak terhadap kapal di Selat Malaka. Namun, rencana tersebut menuai tanggapan beragam, termasuk dari Menteri Luar Negeri yang membantah kemungkinan penerapan tarif di wilayah itu.
Hasanuddin menilai pemerintah perlu melakukan perhitungan ulang secara matang, mencakup aspek hukum, diplomasi, dan kesiapan operasional. Ia mengingatkan, kebijakan yang tidak disiapkan dengan baik berisiko memengaruhi reputasi Indonesia serta hubungan dengan negara-negara lain.