Yayasan Kompas Peduli Hutan (Komiu) menemukan jalur transit burung migrasi di Teluk Palu, Sulawesi Tengah. Temuan ini mendorong yayasan tersebut mengusulkan muara Sungai Taipa dan muara Sungai Tawaili ditetapkan sebagai zona larangan penambangan (no mining zone).
Direktur Yayasan Komiu, Gifvents, mengatakan keberadaan burung migrasi dan burung pantai di kawasan itu menegaskan peran Teluk Palu bukan hanya sebagai habitat lokal. Menurutnya, teluk tersebut juga berfungsi sebagai habitat singgah, wilayah jelajah harian, serta koridor migrasi penting dalam jaringan pergerakan burung pada skala regional.
“Zona itu kami dapatkan di muara Sungai Taipa dan muara Sungai Tawaili di Teluk Palu sebagai jalur transit burung migrasi,” kata Gifvents di Palu, Rabu.
Jenis burung migrasi yang ditemukan di Teluk Palu antara lain kuntul karang (Egretta sacra), kuntul kecil (Egretta garzetta), dara-laut kecil (Sternula albifrons), cerek pasir besar (Anarhynchus leschenaultii), cerek tilil (Anarhynchus alexandrinus), gajahan penggala (Numenius phaeopus), dan trinil ekor kerbau (Heteroscelus brevipes).
Gifvents menjelaskan, kehadiran burung-burung tersebut didukung keterkaitan antarhabitat, seperti muara sungai, pantai berlumpur, pantai berpasir, dan lahan basah yang saling melengkapi. Kesatuan ekosistem itu, kata dia, menyediakan pakan, tempat beristirahat, serta ruang aman bagi burung air dan burung pantai.
Ia menilai kerusakan atau degradasi pada salah satu tipe habitat, khususnya muara sungai, berpotensi berdampak langsung terhadap keberlangsungan rantai migrasi burung. Selain itu, kondisi tersebut juga dapat menurunkan fungsi ekologis Teluk Palu secara keseluruhan.
Merujuk geoportal ESDM per Desember 2025, Gifvents menyebut sebaran izin pertambangan batuan di Teluk Palu mencapai 109 izin. Rinciannya, 56 berstatus operasi produksi, dua eksplorasi, dan 51 wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang bersifat pencadangan.
Menurutnya, reklamasi untuk pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) atau jetty pertambangan batuan pada mayoritas muara sungai di Teluk Palu berpengaruh langsung terhadap hilangnya jalur transit burung migrasi. Dari peta sebaran izin usaha pertambangan, ia menyebut saat ini hanya muara Sungai Taipa dan Sungai Tawaili yang belum beralih fungsi menjadi TUKS atau jetty.
Karena itu, ia menekankan pentingnya membebaskan dua muara tersebut dari aktivitas penambangan dengan menetapkannya sebagai no mining zone di Teluk Palu. Usulan itu juga didorong untuk diintegrasikan ke dalam tata ruang Kota Palu maupun tata ruang Provinsi Sulawesi Tengah.
Gifvents menjelaskan Teluk Palu merupakan teluk yang relatif semitertutup dan mendapat pasokan air dari berbagai aliran sungai. Kondisi itu membentuk zona peralihan muara pesisir yang kaya nutrien dan material lumpur maupun pasir, serta menjadi lokasi yang produktif.
Secara ekologis, kata dia, Teluk Palu menyediakan perairan dangkal sebagai tempat burung mencari makan, serta vegetasi mangrove dan semak pesisir yang digunakan untuk berlindung dan beristirahat. Fungsi tersebut membuat kawasan muara, termasuk muara Taipa, berperan sebagai lokasi singgah untuk membantu burung migran memulihkan energi sebelum melanjutkan perjalanan jauh.
Dalam konteks kawasan, ia menambahkan Indonesia berada pada lintasan jalur migrasi burung air Asia-Australia, dan jejaring lahan basah di sepanjang jalur tersebut diakui sebagai penopang konektivitas migrasi.

