Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2026 mengalami pemangkasan sebesar Rp 12,71 triliun. Kebijakan efisiensi ini disebut sebagai respons terhadap tekanan ekonomi global, sekaligus upaya pemerintah menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap aman.
Menteri PU Dody Hanggodo menjelaskan, penyesuaian belanja tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, langkah ini ditujukan untuk memitigasi risiko eksternal yang berpotensi memengaruhi stabilitas fiskal dalam negeri.
Dasar kebijakan penajaman belanja itu mengacu pada surat Menteri Keuangan Nomor S-181/MK.03/2026 yang diterbitkan pada 1 April 2026. Setelah optimalisasi anggaran, pagu DIPA Kementerian PU untuk 2026 menjadi Rp 106,18 triliun.
Sebelum pemangkasan, anggaran awal Kementerian PU tercatat sebesar Rp 118,5 triliun. Nilai tersebut sempat meningkat menjadi Rp 118,89 triliun setelah mendapat tambahan Rp 0,39 triliun dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang dialokasikan khusus untuk Direktorat Jenderal Bina Marga.
Meski total pengurangan anggaran telah ditetapkan, Dody menyampaikan rincian pos belanja yang akan dipangkas masih dalam pembahasan. Kementerian PU, kata dia, masih berkoordinasi dengan unit organisasi terkait serta Kementerian Keuangan.
“Belum kami sampaikan secara detail untuk mendapatkan persetujuan dari DPR RI Komisi V. Karena kami masih melakukan revisi anggaran bersama Unor terkait dan Kemenkeu,” ujar Dody saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Pemerintah menetapkan tenggat revisi anggaran hingga 15 April 2026. Efisiensi di Kementerian PU ini disebut sejalan dengan strategi pemerintah untuk menjaga kesehatan fiskal.

