Ajang ASEAN Para Games 2025 yang dijadwalkan berlangsung pada 20–26 Januari 2026 di Thailand menjadi panggung bagi atlet difabel muda Indonesia untuk menampilkan kemampuan sekaligus mengejar prestasi. Sorotan terhadap “ambisi membara” para atlet tersebut, sebagaimana diberitakan Harian Kompas edisi Minggu (18/01/2026), memunculkan harapan bahwa kompetisi olahraga dapat menjadi ruang aman dan inklusif bagi penyandang disabilitas.
Lebih dari sekadar pertandingan, ajang seperti ASEAN Para Games kerap dipahami sebagai ruang pembelajaran publik tentang keberagaman tubuh. Kehadirannya juga dinilai dapat mendorong negara-negara peserta menunjukkan kemajuan budaya, serta memicu media menghadirkan pemberitaan yang lebih positif mengenai disabilitas.
Namun, di balik apresiasi terhadap perayaan keberagaman tersebut, muncul kekhawatiran lain: adanya paradoks ketika kompetisi tetap berjalan dalam kerangka standar industri olahraga yang ketat. Dalam pandangan ini, logika “kapitalisme modern” dikhawatirkan menyertai penyelenggaraan ajang olahraga, sehingga nilai inklusif berisiko berhenti sebagai tampilan luar yang tampak baik, tetapi menyisakan persoalan mendasar.
Dalam olahraga resmi, tubuh atlet difabel harus mengikuti serangkaian aturan teknis yang rinci, mulai dari klasifikasi kelas disabilitas, penilaian tingkat fungsi tubuh, hingga batasan alat bantu. Standar ini lazim dipahami sebagai upaya menjaga keadilan kompetisi. Meski argumen tersebut dinilai masuk akal secara teknis, konsekuensi filosofis dan etisnya dipandang tidak sederhana, karena pengakuan terhadap tubuh difabel dapat bergantung pada kepatuhan terhadap sistem pengukuran dan regulasi.
Dari situ muncul apa yang disebut sebagai “normalitas baru” bagi tubuh difabel. Jika dalam olahraga arus utama tubuh “normal” kerap diasosiasikan dengan kondisi utuh, kuat, dan simetris, maka dalam olahraga difabel tubuh yang dianggap “normal” adalah tubuh yang memenuhi syarat klasifikasi. Standar bergeser, tetapi tuntutan untuk menyesuaikan diri terhadap standar tetap ada.
Dalam kerangka tersebut, tubuh difabel berisiko diposisikan sebagai objek pengetahuan yang terus diuji, dinilai, dan dikategorikan agar dapat berfungsi optimal dalam sistem olahraga global. Kekhawatiran lain yang muncul adalah ketika disabilitas lebih dihargai melalui prestasi dan tontonan, bukan melalui pemenuhan hak-hak dasar dalam kehidupan sehari-hari.
Pertanyaan yang kemudian mengemuka adalah apakah pengakuan dan penerimaan terhadap atlet difabel harus selalu mensyaratkan penyeragaman melalui standar tertentu, serta standar itu ditetapkan oleh siapa, untuk tujuan apa, dan siapa yang berpotensi tersingkir karenanya. Dalam konteks ini, persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya standar, melainkan dampak sosial dan etis dari standar tersebut.
Di luar arena pertandingan, perhatian juga diarahkan pada kehidupan atlet difabel setelah masa kompetisi berakhir. Prestasi olahraga dinilai bersifat sementara, sedangkan perjuangan hidup penyandang disabilitas berlangsung sepanjang hayat. Karena itu, penerimaan seremonial dalam ajang bergengsi dipandang tidak sebanding apabila tidak diikuti perbaikan akses dan fasilitas publik yang ramah disabilitas secara berkelanjutan.
Gagasan inklusi yang dibawa ajang olahraga disabilitas dinilai perlu diterjemahkan ke dalam pembenahan tata kelola kota, akses transportasi, pendidikan, lapangan kerja, serta rekonstruksi administrasi publik—baik di sektor negeri maupun swasta—agar lebih adil. Tanpa itu, ada risiko bahwa atlet difabel hanya dipuji saat berprestasi, lalu dilupakan ketika kembali menghadapi kebijakan dan layanan publik yang masih eksklusif.
Pada akhirnya, dukungan terhadap atlet difabel tidak berhenti pada panggung kompetisi. Pemenuhan hak-hak dasar di luar arena olahraga dipandang sebagai kebutuhan utama agar penyandang disabilitas dapat hidup nyaman dan layak, tidak hanya saat bertanding, tetapi sepanjang hidup.

