Pemerintah China menanggapi perjanjian Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama atau Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Beijing menekankan agar kerja sama pertahanan antarnegara tidak merugikan pihak lain serta tetap menjaga stabilitas kawasan.
Kesepakatan MDCP ditandatangani Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bersama Menteri Pertahanan Amerika Serikat Pete Hegseth pada 13 Maret 2026.
Isu yang sempat mencuat terkait kerja sama tersebut adalah permintaan izin lintas udara (overflight clearance) bagi pesawat militer AS untuk melintasi wilayah udara Indonesia. Namun pemerintah Indonesia menyatakan hal itu tidak termasuk dalam kesepakatan MDCP dan masih menjadi pembahasan internal.
Menanggapi MDCP, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Guo Jiakun, dalam konferensi pers di Beijing pada 17 April 2026, menekankan pentingnya prinsip-prinsip regional yang telah disepakati negara-negara Asia Tenggara. Ia merujuk pada ASEAN serta Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara, yang mengatur agar negara anggota menjaga perdamaian dan tidak terlibat dalam aktivitas yang mengancam kedaulatan negara lain.
“Kerja sama pertahanan dan keamanan antarnegara tidak boleh menargetkan pihak ketiga atau merugikan kepentingan pihak lain, serta tidak boleh mengganggu perdamaian dan stabilitas regional,” ujar Guo.
China juga mengutip pernyataan Indonesia yang menegaskan bahwa setiap kerja sama pertahanan dilakukan atas dasar saling menghormati, kedaulatan, kepercayaan, dan saling menguntungkan.
Dari dalam negeri, Kementerian Pertahanan memastikan isu izin lintas udara tidak tercantum dalam perjanjian MDCP. Penegasan itu disampaikan Kepala Biro Informasi Pertahanan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait. “Itu tidak ada dalam MDCP,” ujar Ricardo Sirait, Selasa (14/4/2026).
Sejalan dengan itu, Kementerian Luar Negeri RI melalui juru bicara Yvonne Mewengkang menegaskan tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas bagi pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia. Ia menyatakan seluruh bentuk kerja sama internasional, termasuk dengan Amerika Serikat, tetap berada dalam kerangka kedaulatan penuh Indonesia dan harus mengikuti mekanisme serta prosedur nasional.
“Tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia,” ujarnya.