Memasuki Maret 2026, eskalasi militer yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel memunculkan kekhawatiran baru terhadap stabilitas global. Ketegangan ini dinilai tidak lagi sebatas dinamika diplomasi, melainkan berpotensi mengganggu jalur strategis energi dunia, terutama Selat Hormuz yang menjadi lintasan bagi hampir sepertiga pasokan minyak global. Jika jalur tersebut terganggu, lonjakan harga minyak mentah dikhawatirkan memicu inflasi global dan menekan daya beli masyarakat.
Dampak gejolak Timur Tengah juga mulai terasa pada aspek yang dekat dengan masyarakat Indonesia. Data Sistem Komputerisasi Pengelolaan Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) mencatat sekitar 58.873 jemaah umrah Indonesia terdampak gangguan jadwal penerbangan di Arab Saudi. Di saat yang sama, kekhawatiran juga muncul di kalangan calon jemaah haji 2026. Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menyatakan target keberangkatan 22 April 2026 tetap menjadi acuan, meski situasi regional masih dibayangi ketidakpastian.
Dalam konteks ini, ekonomi syariah kembali menjadi sorotan sebagai sistem yang diharapkan dapat memberi bantalan ketika tekanan global meningkat. Sejumlah pandangan menempatkan ekonomi syariah bukan sekadar label, melainkan kerangka yang bertumpu pada prinsip keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan. Prinsip tersebut kerap dikaitkan dengan pesan agar perputaran harta tidak terkonsentrasi pada kelompok tertentu, terutama ketika krisis memperlebar ketimpangan.
Meski demikian, ekonomi syariah tetap berada dalam lanskap ekonomi global sehingga tidak sepenuhnya kebal terhadap guncangan. Sejumlah analis menilai konflik terbuka di kawasan Timur Tengah dapat menekan perekonomian Indonesia melalui berbagai jalur. Rossanto Dwi Handoyo dari Universitas Airlangga memperingatkan bahwa perang terbuka berpotensi menghantam struktur APBN melalui lonjakan biaya impor energi. Indonesia sebagai negara pengimpor minyak dinilai akan menghadapi tekanan untuk menjaga harga energi domestik.
Dari sisi pasar keuangan, ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi menyoroti kecenderungan investor berpindah ke aset aman saat konflik meningkat, yang dapat memperkuat dolar AS dan menekan nilai tukar rupiah. Sekretariat Kabinet RI juga menyinggung risiko terhadap cadangan devisa dalam situasi kenaikan harga minyak dunia.
Di tengah tekanan tersebut, terdapat sejumlah titik rawan yang dinilai perlu diantisipasi dalam ekosistem ekonomi syariah. Pertama, kenaikan harga minyak dapat memicu inflasi sisi penawaran (cost-push inflation) yang meningkatkan biaya logistik dan produksi pada industri halal, termasuk makanan, fesyen Muslim, hingga layanan perjalanan haji dan umrah. Kedua, gangguan jalur distribusi global berpotensi menghambat peredaran barang, yang pada akhirnya memicu kelangkaan dan tekanan harga.
Ketiga, gejolak pasar modal dapat meningkatkan ketidakpastian yang dalam perspektif syariah kerap dikaitkan dengan risiko berlebihan, sehingga pasar modal syariah dan sukuk tetap rentan terhadap sentimen global. Keempat, tekanan pada sektor riil dapat berdampak pada kesehatan perbankan syariah. Jika pelaku usaha, terutama UMKM, melemah akibat turunnya daya beli, pembiayaan bermasalah (non-performing financing) berpotensi meningkat.
Di sisi lain, ekonomi syariah dipandang memiliki karakter yang dapat memperkuat daya tahan. Keterikatan pada aset nyata dinilai dapat menekan risiko terbentuknya gelembung spekulatif, sementara skema tanpa riba dan mekanisme bagi hasil disebut memungkinkan pembagian risiko yang lebih seimbang antara pihak-pihak yang bertransaksi. Selain itu, instrumen ZISWAF (zakat, infak, sedekah, dan wakaf) kerap disebut sebagai mekanisme perlindungan sosial yang dapat membantu kelompok rentan ketika tekanan fiskal meningkat, misalnya saat kebutuhan subsidi energi membesar.
Sejumlah langkah strategis juga mengemuka sebagai bagian dari mitigasi. Penguatan kemandirian industri halal melalui rantai pasok lokal dinilai penting untuk mengurangi ketergantungan pada impor dari wilayah yang rentan konflik. Digitalisasi tata kelola ZISWAF dan layanan perbankan syariah disebut dapat mempercepat penyaluran bantuan dan pembiayaan secara lebih tepat sasaran. Perbankan syariah juga dinilai perlu proaktif menyiapkan restrukturisasi pembiayaan agar tekanan pada UMKM tidak berkembang menjadi krisis yang lebih luas.
Eskalasi konflik Iran–AS–Israel menunjukkan bagaimana guncangan geopolitik dapat menjalar hingga ke ruang-ruang domestik, dari harga energi hingga keberangkatan ibadah. Dalam situasi seperti ini, ketahanan ekonomi—termasuk melalui instrumen dan prinsip ekonomi syariah—kembali diuji, sekaligus mendorong kebutuhan langkah antisipatif agar dampaknya terhadap masyarakat dapat ditekan.

