BERITA TERKINI
FSPPB Dorong Reformasi Tata Kelola Migas di Tengah Gejolak Geopolitik dan Tekanan Biaya Pertamina

FSPPB Dorong Reformasi Tata Kelola Migas di Tengah Gejolak Geopolitik dan Tekanan Biaya Pertamina

Konflik geopolitik global dinilai turut mengganggu suplai minyak dan gas (migas) ke Indonesia serta memicu fluktuasi harga minyak dunia. Kondisi tersebut berdampak pada PT Pertamina (Persero), terutama saat perusahaan menjalankan kebijakan pemerintah untuk menjaga harga BBM bersubsidi tetap stabil.

Wakil Sekretaris Jenderal I Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Aryo Wibowo menyatakan Indonesia saat ini masih bergantung pada impor minyak untuk memenuhi kebutuhan harian yang disebut mencapai sekitar 1,6 juta barel. Sementara itu, produksi minyak nasional disebut kurang dari 600 ribu barel per hari.

Aryo menilai tingginya kuota impor, tekanan nilai tukar rupiah akibat konflik geopolitik, serta lonjakan harga minyak mentah dunia membuat beban biaya yang ditanggung Pertamina meningkat. Ia menyebut rata-rata harga minyak mentah dunia dalam sebulan terakhir berada di kisaran USD100 per barel.

“Pertamina harus menanggung selisih kenaikan harga minyak dunia tanpa kompensasi tunai dari Pemerintah. Namun begitulah peran mulia Pertamina sebagai perusahaan negara yang harus menjalani penugasan untuk menjaga pasokan stabilitas BBM nasional,” kata Aryo dalam webinar Halal Bihalal dan Webinar Energi Forum Wartawan Sobat Energi (Forwatgi) bertema “Stabilitas Harga BBM di Tengah Konflik Geopolitik: Pertamina Dikorbankan?”, Rabu, 29 April 2026.

Menurut Aryo, Pertamina memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam menghadapi krisis. Karena itu, ia menilai perusahaan perlu mendapat dukungan optimal, termasuk dari sisi regulasi tata kelola migas nasional. Ia juga mendorong reintegrasi Pertamina dalam satu ekosistem terpadu dari hulu hingga hilir.

“Kalau bisnis migas yang dijalankan Pertamina ini dipisah-pisahkan (melalui holding subholding) nanti akan ada transaksi-transaksi yang justru tidak efisien, ujung-ujungnya harga BBM yang diterima masyarakat tidak bisa murah,” ujarnya.

Dari sisi regulasi, Aryo menilai Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Ia menilai pemisahan regulator melalui SKK Migas dan BPH Migas melahirkan tumpang tindih kewenangan, melemahkan posisi tawar negara, dan berdampak pada posisi Pertamina yang dianggap sejajar dengan kontraktor asing atau swasta.

FSPPB mendorong pemerintah melakukan perubahan terhadap UU Migas tersebut. Aryo menyebut UU itu dinilai gagal meningkatkan lifting cadangan migas Indonesia yang cenderung menurun, serta pernah mendapat catatan dari Mahkamah Konstitusi pada 2012 yang menyatakan banyak pasal inkonstitusional.

Jika pemerintah dan DPR tidak mampu melakukan perubahan UU Migas yang berulang kali masuk daftar program legislasi nasional (prolegnas), FSPPB mendorong Presiden Prabowo Subianto menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) serta mengubah bentuk Pertamina menjadi Perusahaan Umum (Perum) di bawah komando langsung Presiden.

“UU Migas 22/2001 akar permasalahan tata kelola migas kita. Karena sangat liberal dan melemahkan tata kelola migas nasional. Dalam perspektif kami mengapa UU Migas yang baru tidak segera disahkan karena banyak yang nyaman dengan status quo seperti saat ini,” kata Aryo.

Aryo juga menyoroti status Pertamina sebagai perseroan terbatas sekaligus BUMN yang dinilai terbentur dua ketentuan hukum, yakni Undang-Undang Perseroan Terbatas dan UU BUMN. Ia menyebut Pertamina diminta menjalankan penugasan pemerintah dalam pengelolaan dan distribusi energi, namun di sisi lain dituntut tidak merugi.

“Ini dilema bagi Pertamina karena berpotensi siapapun yang menjadi jajaran Direksi Pertamina selama tidak memenuhi dua tuntutan yang saling bertolak belakang tersebut dapat dipidanakan. Jadi serba salah kalau imbasnya merugi,” ucapnya.

Dalam kesimpulannya, FSPPB mendorong pemerintah segera melakukan reintegrasi Pertamina dari hulu hingga hilir agar sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. FSPPB juga meminta pemerintah menghentikan rencana privatisasi anak usaha Pertamina serta mendorong perubahan UU Migas.

“Ke depan kita minta supaya tidak ada lagi anak usaha yang IPO (Initial Public Offering), solusinya adalah dengan kita menjadi satu kembali secara total dari hulu sampai hilir,” kata Aryo.

Sementara itu, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menilai bisnis hilir Pertamina tidak bisa dilihat hanya dari wilayah Jawa atau Sumatra. Menurut dia, peran Pertamina akan lebih terlihat di wilayah sulit dijangkau seperti Papua dan daerah terpencil, yang menunjukkan kontribusi perusahaan terhadap pembangunan nasional.

Komaidi menambahkan, dalam kondisi sulit baik dari sisi distribusi maupun pengadaan di hulu, Pertamina tetap menjadi pihak terdepan. Ia menyebut di tengah konflik yang berlangsung di Timur Tengah, Pertamina tetap berkomitmen menyediakan BBM dan produk energi lainnya di seluruh Indonesia.

Di sisi lain, Komaidi menyoroti adanya tekanan fiskal akibat kenaikan harga minyak mentah dunia dan pelemahan rupiah. Ia mengatakan pemerintah tetap mempertahankan harga BBM bersubsidi, namun beban selisih harga minyak yang meningkat beralih ke Pertamina.

“Kenaikan harga minyak yang meningkat menekan fiskal negara, hal ini membuat beban ini bergeser dari negara ke Pertamina, harusnya subsidi ditanggung pemerintah tapi karena fiskal terbatas maka Pertamina yang harus menanggung beban itu,” kata Komaidi.

Ia menilai kompensasi pemerintah kepada Pertamina kurang sebanding, antara lain karena prosesnya memerlukan waktu lama, sementara Pertamina harus menjaga arus kas (cashflow) di tengah situasi sulit.

“Kalau hal ini tidak diperhatikan serius oleh pemerintah risiko keberlanjutan Pertamina bisa cukup fatal. Jangan sampai Pertamina tidak mendapatkan perlindungan yang sepadan dengan beban yang diberikan kepadanya,” ujarnya.

Komaidi juga meminta direksi Pertamina berhati-hati menjaga cashflow serta mewaspadai risiko hukum di kemudian hari. Ia menilai risiko itu dapat muncul karena Pertamina menanggung selisih harga BBM subsidi tanpa instruksi tertulis yang memadai dari pemerintah.

“Dukungan regulasi dan keberpihakan berupa kebijakan-kebijakan yang pro terhadap kemajuan BUMN energi ini juga mutlak diperlukan, terlebih pada kondisi geopolitik tak menentu seperti sekarang ini,” pungkasnya.