BERITA TERKINI
Gubernur Jabar Pastikan Pajak Kendaraan Listrik Masih Dibebaskan di Tengah Ekonomi Global yang Belum Stabil

Gubernur Jabar Pastikan Pajak Kendaraan Listrik Masih Dibebaskan di Tengah Ekonomi Global yang Belum Stabil

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan pajak kendaraan bermotor listrik tetap dibebaskan. Insentif pembebasan pajak tersebut masih berlaku bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Kepastian itu disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bernomor 900.1.13.1/3764/SJ. SE tersebut mengatur pemberian insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN) untuk KBLBB.

Dedi menjelaskan, perpanjangan insentif ini menyesuaikan kondisi ekonomi global yang dinilai belum sepenuhnya stabil. Ia juga menyebut telah berkomunikasi langsung dengan Mendagri terkait pemberlakuan surat edaran tersebut.

“Saya sudah berdialog dengan Pak Menteri. Ada surat edaran menteri di mana pajak mobil listrik ada penundaan terlebih dahulu hingga krisis global berakhir,” ujar Dedi, Senin (27/4/2026).

Meski demikian, Dedi mengingatkan bahwa pembebasan pajak kendaraan bermotor listrik tidak bersifat permanen. Menurutnya, ketika ekonomi global kembali normal, kebijakan pemungutan pajak untuk KBLBB berpeluang diberlakukan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kata Dedi, akan terus memantau indikator normalisasi ekonomi sebelum mengambil langkah untuk menerapkan kembali pungutan pajak pada kendaraan ramah lingkungan tersebut.

“Nanti kalau ekonominya sudah normal, krisis global sudah berakhir, ya pasti akan terkena pajak (kendaraan listrik),” katanya.