BERITA TERKINI
Jawa Barat Tunda Penerapan Pajak Kendaraan Listrik hingga Krisis Global Berakhir

Jawa Barat Tunda Penerapan Pajak Kendaraan Listrik hingga Krisis Global Berakhir

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengonfirmasi penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik di wilayahnya resmi ditunda hingga krisis ekonomi global berakhir. Penundaan tersebut disebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian Dalam Negeri.

Dedi menyatakan keputusan itu terkait dengan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan Bea Balik Nama (BBN) bagi kendaraan listrik. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap gejolak ekonomi dunia yang dinilai semakin tidak menentu.

"Ya, saya kan sudah dialog dengan Pak Menterinya (Mendagri). Ada surat edaran menteri di mana pajak mobil listrik ditunda dulu sampai ekonomi normal, sampai krisis global berakhir," kata Dedi di Bandung, Selasa.

Menurut Dedi, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang menginstruksikan seluruh gubernur memberikan insentif fiskal untuk mempercepat program kendaraan listrik berbasis baterai.

Ia menambahkan, pembebasan pajak itu bersifat sementara untuk merangsang penggunaan energi terbarukan di tengah tekanan situasi global, terutama setelah eskalasi ketegangan antara Iran dan Amerika Serikat.

Dedi menegaskan kebijakan tersebut akan ditinjau kembali secara berkala. Jika kondisi ekonomi dinilai sudah stabil dan ancaman krisis mereda, instrumen pajak bagi kendaraan listrik akan diberlakukan kembali.

"Nanti kalau ekonominya sudah normal, krisis global sudah berakhir, ya pasti dikenakan pajak lah," ujarnya.

Kebijakan ini juga disebut sebagai implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengamanatkan dukungan fiskal bagi pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.