BERITA TERKINI
Kasus Tampar Siswa Perokok di SMAN 1 Cimarga Disorot, Ini Tinjauan Aturan Kekerasan di Sekolah

Kasus Tampar Siswa Perokok di SMAN 1 Cimarga Disorot, Ini Tinjauan Aturan Kekerasan di Sekolah

Kasus di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, belakangan ramai diperbincangkan setelah ratusan siswa dilaporkan mogok sekolah. Aksi itu dipicu peristiwa ketika kepala sekolah menampar seorang siswa yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah.

Kepala sekolah menyatakan tindakannya terjadi secara spontan. Ia mengaku kecewa karena siswa tersebut berbohong dan berusaha melarikan diri saat ditegur.

Peristiwa ini memunculkan respons yang terbelah di masyarakat. Sebagian pihak menilai tindakan kepala sekolah sebagai bentuk ketegasan dalam menegakkan disiplin. Namun, ada pula yang menilai tindakan tersebut keliru karena mengandung unsur kekerasan fisik dan verbal.

Dari sisi regulasi pendidikan, Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 menegaskan larangan semua bentuk kekerasan, baik fisik maupun verbal, di lingkungan satuan pendidikan. Larangan tersebut berlaku untuk semua pihak, termasuk guru dan kepala sekolah. Dengan demikian, tindakan menampar atau melontarkan kata-kata kasar terhadap siswa tidak dibenarkan meskipun dilakukan dengan alasan penegakan disiplin.

Selain itu, siswa masih tergolong anak di bawah umur. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik dan psikis di sekolah. Karena itu, tindakan tersebut dapat dipandang sebagai bentuk kekerasan terhadap anak, meskipun dilakukan spontan atau tanpa niat mencelakai.

Dalam ranah hukum pidana, menampar dapat dikategorikan sebagai penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 352 KUHP. Namun, pendekatan pidana kerap diposisikan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Artinya, penyelesaian perkara seperti ini dinilai lebih tepat didahulukan melalui mekanisme etik dan pembinaan internal sekolah.

Jika peristiwa tersebut tidak menimbulkan luka fisik serius dan terjadi karena emosi spontan, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mediasi antara kepala sekolah, siswa, dan orang tua. Dinas Pendidikan juga dapat melakukan pembinaan atau pelatihan kepada pihak sekolah untuk mencegah kejadian serupa.

Di sisi lain, penegakan disiplin tetap dipandang penting dalam lingkungan pendidikan, termasuk upaya mencegah perilaku merokok di sekolah. Namun, metode yang digunakan menjadi sorotan. Pendekatan kekerasan dinilai tidak sejalan dengan prinsip pendidikan yang menempatkan sekolah sebagai ruang aman bagi peserta didik.

Alternatif yang kerap didorong adalah penerapan disiplin positif, seperti teguran yang mendidik, dialog, sanksi edukatif, konseling, atau tugas yang bersifat pembinaan. Pendekatan ini menekankan tanggung jawab tanpa melukai martabat anak.

Kasus di SMAN 1 Cimarga menjadi pengingat bahwa pembentukan karakter tidak hanya ditentukan oleh ketegasan aturan, tetapi juga cara aturan itu ditegakkan. Di satu sisi, siswa diharapkan bertanggung jawab atas perilakunya dan menghormati otoritas pendidik. Di sisi lain, pendidik dituntut mampu mengelola emosi serta memilih metode pembinaan yang sesuai dengan ketentuan dan prinsip perlindungan anak.

Secara aturan, tindakan kekerasan fisik di sekolah bertentangan dengan larangan kekerasan di lingkungan pendidikan. Karena itu, penyelesaian yang mengedepankan refleksi, mediasi, dan pembinaan dinilai dapat menjadi langkah untuk mencegah polemik serupa sekaligus menjaga tujuan pendidikan berjalan tanpa kekerasan.