BERITA TERKINI
Keanggotaan Indonesia di Board of Peace Memicu Pro dan Kontra, Pemerintah Pilih Bertahan

Keanggotaan Indonesia di Board of Peace Memicu Pro dan Kontra, Pemerintah Pilih Bertahan

Keputusan Indonesia bergabung dalam Board of Peace (BoP) memantik perdebatan di kalangan pengamat politik, tokoh publik, hingga organisasi masyarakat sipil. Sebagian pihak menilai politik luar negeri seharusnya tetap berpijak pada tujuan konstitusional dan tidak menjadi ajang pencitraan global. Sementara pihak lain menolak keanggotaan Indonesia secara tegas dan meminta pemerintah menarik diri dari forum tersebut karena dinilai berpotensi menjadi legitimasi dinamika perang, bukan perdamaian.

Kontroversi ini menguat setelah peresmian BoP di Davos, Swiss, pada 22 Januari 2026. Tidak lama berselang, kawasan Timur Tengah kembali mengalami eskalasi militer ketika Amerika Serikat dan Israel melancarkan serangan ke Iran pada 28 Februari 2026. Amerika Serikat menyebut serangan itu sebagai Operation Epic Fury, sementara Israel menamai Operation Roaring Lion, dengan alasan Iran diduga mengembangkan senjata nuklir yang dinilai membahayakan kawasan.

Di sisi lain, Iran menyatakan program nuklirnya bersifat damai dan menyebut telah membuka diri untuk diperiksa Badan Energi Atom Internasional (IAEA) yang berafiliasi ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Eskalasi tersebut kemudian menjadi salah satu dasar kritik bahwa BoP dinilai tidak menunjukkan efektivitas sebagai forum perdamaian.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) termasuk pihak yang menyampaikan kritik terhadap BoP. Bahkan sebelum serangan militer terhadap Iran, MUI pada 28 Januari 2026 menyatakan keberatan karena menilai forum tersebut berpotensi mengkhianati perjuangan rakyat Palestina. Kritik MUI didasarkan pada dua pertimbangan, yakni keterlibatan Israel yang dipandang sebagai pihak penjajah, sementara Palestina tidak dilibatkan secara setara, serta kewajiban iuran keanggotaan yang dipersoalkan karena dianggap tidak berkorelasi langsung dengan kepentingan nasional Indonesia.

Setelah eskalasi konflik meningkat, kritik terhadap BoP semakin menguat. Dalam konteks ini, MUI menilai BoP gagal menjalankan fungsi normatifnya sebagai forum perdamaian dan kehilangan legitimasi moral. Sejumlah pihak menilai, jika sebuah forum perdamaian tidak mampu mencegah meluasnya konflik atau menghadirkan ruang dialog yang setara bagi pihak yang berada di bawah pendudukan, maka keberadaannya berisiko dipersepsikan hanya sebagai arena diplomasi politik yang tidak efektif menghentikan siklus kekerasan.

Desakan agar Indonesia keluar dari BoP datang dari berbagai spektrum. Sejumlah tokoh seperti Jusuf Kalla, Mahfud MD, Anies Baswedan, dan Hidayat Nur Wahid disebut menyampaikan kritik terbuka. MUI juga mendesak pemerintah meninjau ulang keanggotaan tersebut. Dari kalangan akademisi, Jimly Asshiddiqie mengusulkan penangguhan sementara keanggotaan hingga eskalasi konflik regional mereda.

Tekanan serupa datang dari koalisi organisasi masyarakat sipil. Disebutkan sekitar 64–75 tokoh publik bersama 75–79 lembaga atau organisasi sipil, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menandatangani petisi yang mendesak pemerintah menarik Indonesia dari forum tersebut. Perdebatan ini menunjukkan bahwa isu BoP tidak hanya dipersoalkan pada tataran kebijakan luar negeri, tetapi juga menyentuh sensitivitas politik, moral, dan solidaritas internasional terhadap perjuangan rakyat Palestina.

Di sisi lain, terdapat pandangan yang menilai keikutsertaan Indonesia di BoP dapat dipahami sebagai langkah diplomatik untuk menjaga ruang pengaruh Indonesia di tingkat global. Pemerintah melalui Menteri Luar Negeri Sugiono pada 23 Januari 2026 menyatakan bahwa partisipasi Indonesia di BoP merupakan bagian dari komitmen terhadap perdamaian Palestina sekaligus upaya mendorong implementasi Solusi Dua Negara.

Dalam kerangka itu, keanggotaan Indonesia dipandang sebagai strategi “berjuang dari dalam”, yakni memanfaatkan forum tersebut sebagai ruang pengaruh untuk mendorong agenda perdamaian dan memperjuangkan kemerdekaan Palestina melalui proses pengambilan keputusan internasional. Meski desakan keluar dinilai masif, hingga 17 Maret pemerintah disebut cenderung mempertahankan keikutsertaan Indonesia di BoP, dengan sejumlah prasyarat politik dan diplomatik, termasuk menekankan fokus pada dampak perdamaian.

Sikap tersebut dipandang sebagai upaya menjaga ruang manuver diplomasi Indonesia di tengah dinamika geopolitik global yang kompleks, sekaligus mempertahankan posisi strategis untuk memengaruhi arah pembahasan perdamaian dari dalam forum. Namun, strategi “berjuang dari dalam” juga dinilai menyimpan risiko diplomatik dan menjadi ujian bagi konsistensi moral politik luar negeri Indonesia.

Jika BoP tidak menunjukkan langkah nyata menuju penghentian perang dan penghormatan terhadap hak-hak bangsa yang terjajah, kehadiran Indonesia di dalamnya berisiko dipersepsikan sebagai legitimasi terhadap arsitektur kekuatan global yang dinilai gagal menghentikan pendudukan dan siklus kekerasan. Karena itu, keanggotaan Indonesia dinilai perlu diuji secara kritis, baik dari sisi manfaat strategis bagi kepentingan nasional maupun kekuatan fondasi dukungan domestik bagi peran diplomatik Indonesia.

Perdebatan mengenai BoP berlangsung di tengah dinamika geopolitik global, mulai dari konflik Ukraina hingga krisis Gaza, yang menunjukkan forum perdamaian internasional tidak lepas dari kepentingan negara-negara besar. Dalam pandangan yang berkembang, apapun langkah diplomatik yang dipilih, selama mampu berkontribusi nyata bagi kemerdekaan Palestina, publik Indonesia dinilai akan memahaminya sebagai wujud konsistensi bangsa menentang segala bentuk penjajahan.

Komitmen tersebut disebut sejalan dengan sejarah diplomasi Indonesia yang sejak awal menempatkan solidaritas terhadap bangsa-bangsa terjajah sebagai bagian dari identitas politik luar negeri, termasuk dukungan terhadap kemerdekaan Palestina. Pada akhirnya, legitimasi diplomasi Indonesia dipandang tidak semata ditentukan oleh kehadiran dalam forum internasional, melainkan oleh keberpihakan nyata terhadap penghentian perang dan kemerdekaan Palestina.