Konflik Palestina yang berkepanjangan terus menjadi salah satu isu paling sensitif dalam politik internasional. Kekerasan berulang, krisis kemanusiaan, dan kebuntuan diplomasi mendorong munculnya berbagai seruan dan inisiatif perdamaian. Dalam konteks itu, Presiden Amerika Serikat Donald Trump membentuk forum Board of Peace (BOP) yang diratifikasi pada Januari 2026 dan diposisikan sebagai simbol komitmen moral untuk menghentikan kekerasan.
Dalam mandatnya, BOP membawa tujuan mempromosikan stabilitas, pemerintahan yang sah, serta rekonstruksi pascakonflik. Situs resmi lembaga tersebut menegaskan target normatifnya, yakni “mengakhiri dekade penderitaan, menghentikan kebencian, dan membangun perdamaian yang abadi.” Namun, kemunculan forum ini juga memunculkan pertanyaan tentang bagaimana kata “peace” digunakan: apakah ia benar-benar merujuk pada perdamaian sebagai prinsip universal, atau menjadi bahasa politik yang dibingkai untuk kepentingan tertentu.
Secara ideal, “peace” merujuk pada penghormatan hak asasi manusia, tegaknya keadilan, dan penghentian segala bentuk kekerasan. Dalam kerangka normatif, perdamaian dipahami bersifat universal dan tidak selektif—tidak memilih konflik mana yang layak diselesaikan dan mana yang dapat ditoleransi.
Namun, dalam praktik diplomasi dan kebijakan luar negeri, istilah “peace” kerap dipahami secara taktis. Perdamaian tidak selalu hadir sebagai kondisi etis yang menyeluruh, melainkan sebagai instrumen strategis yang dinegosiasikan sesuai kepentingan aktor global. Di kawasan seperti Timur Tengah, makna damai kerap dikonstruksi secara parsial.
Kontradiksi narasi itu, sebagaimana dipaparkan dalam tulisan opini ini, terlihat ketika dinamika Amerika Serikat dengan Iran ikut menjadi sorotan. Di satu sisi, Amerika Serikat diposisikan sebagai aktor yang mendorong inisiatif perdamaian dan kerap menekankan komitmen terhadap stabilitas global, termasuk dalam isu Palestina. Di sisi lain, tindakan militer atau eskalasi terhadap aktor lain disebut tetap terjadi dalam waktu relatif singkat setelah pembentukan forum tersebut, yang memicu eskalasi regional.
Dalam pandangan penulis, kondisi itu memperlihatkan bahwa “peace” yang dikedepankan tampak selektif: menonjol dalam satu wilayah seperti Gaza, tetapi tidak konsisten ketika berhadapan dengan tindakan militer lain yang melibatkan aktor besar yang sama. Selektivitas ini dinilai makin jelas ketika BOP memusatkan perhatian pada Gaza dan Palestina, sementara konflik di Timur Tengah dipandang jauh lebih luas, kompleks, dan saling terhubung.
Ketika narasi perdamaian dipromosikan sebagai komitmen moral global, tetapi pada saat yang sama eskalasi militer tetap berlangsung di ruang lain, penulis menilai daya universal kata “peace” berkurang. Perdamaian kemudian tampak berubah menjadi agenda tersegmentasi yang mengikuti prioritas geopolitik, bukan prinsip menyeluruh yang membatasi tindakan.
Tulisan ini juga mengajukan kemungkinan bahwa “peace” dapat berfungsi sebagai alat komunikasi politik. Propaganda, dalam pengertian yang digunakan penulis, tidak selalu hadir dalam bentuk kebohongan terbuka, melainkan lewat pembingkaian realitas sehingga kebijakan yang keras tetap dapat diterima sebagai langkah bermoral. Dengan menempatkan BOP sebagai jawaban atas tragedi Palestina, terbentuk citra komitmen kemanusiaan yang kuat, sekaligus berpotensi mengalihkan perhatian dari dinamika geopolitik lain yang tetap diwarnai eskalasi.
Dalam konstruksi tersebut, “peace” dipandang dapat digunakan untuk menunjukkan kepedulian, meredam kritik atas ketidakkonsistenan kebijakan, serta menggalang dukungan domestik dan legitimasi internasional. Akibatnya, “peace” tidak hanya diposisikan sebagai tujuan normatif, tetapi juga instrumen retoris yang memperkuat posisi politik pihak yang mengartikulasikannya.
Penulis menilai ketidaksinkronan antara citra moral yang dibangun melalui forum perdamaian dan praktik kebijakan di luar narasi tersebut dapat berdampak pada persepsi global. Ketika komunitas internasional melihat jarak antara deklarasi dan tindakan, kepercayaan terhadap inisiatif perdamaian berisiko berubah menjadi skeptisisme. Dalam jangka panjang, skeptisisme itu dapat meluas menjadi kecurigaan bahwa definisi “peace” dibentuk terutama oleh kepentingan strategis, bukan komitmen terhadap prinsip universal.
Pada akhirnya, tulisan ini menekankan bahwa perdamaian tidak dapat direduksi menjadi slogan diplomatik dalam konferensi pers atau dokumen resmi. “Peace” dinilai menuntut konsistensi antara retorika dan tindakan, antara komitmen moral dan pilihan kebijakan di lapangan. Jika “peace” hanya diaktifkan pada isu tertentu dan diabaikan pada konteks lain, penulis mempertanyakan apakah ia masih dapat disebut sebagai perdamaian, atau sekadar bahasa politik yang mendekorasi kebijakan strategis.

