Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah memfinalisasi peta jalan atau roadmap percepatan penetapan hutan adat untuk mengejar target penetapan total 1,4 juta hektare hutan adat di Indonesia hingga 2029.
Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kemenhut Julmansyah mengatakan peta jalan tersebut sedang disusun setelah melalui konsultasi publik dalam sebuah lokakarya nasional. Dalam dokumen itu, Kemenhut akan memuat target dan lokasi penetapan hutan adat untuk setiap tahun.
“Roadmap Percepatan Penetapan Hutan Adat sedang difinalisasi, setelah dikonsultasipublikkan di acara Lokakarya Nasional kemarin. Nanti di dalam roadmap ini akan ada target dan lokasi setiap tahunnya,” kata Julmansyah dari Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, pekan lalu Kemenhut menggelar “Lokakarya Nasional Gerak Bersama Percepatan Penetapan 1,4 Juta Hektar Hutan Adat” yang mempertemukan para pemangku kepentingan terkait isu hutan adat dalam skema Perhutanan Sosial.
Saat ditanya kapan peta jalan itu akan diselesaikan, Julmansyah menjawab, “Insya Allah Januari 2026.”
Target penetapan 1,4 juta hektare hutan adat sebelumnya disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-30 (COP30) di Brasil pada November lalu. Menurut Menhut, penetapan tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah terhadap lingkungan dan masyarakat hukum adat yang tinggal di kawasan hutan adat.
Untuk mendukung percepatan, Kemenhut juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penetapan Hutan Adat yang melibatkan para pemangku kepentingan.
Berdasarkan data Kemenhut, hingga Desember 2025 tercatat 366.955 hektare hutan adat telah ditetapkan untuk dikelola oleh 169 unit masyarakat hukum adat (MHA) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

